Rampas Truk di Jalan, Empat Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Minggu, 31 Mei 2020 - 00:42 WIB
loading...
Rampas Truk di Jalan, Empat Debt Collector Ditetapkan Tersangka
Debt collector berhasil ditangkap di pintu tol Kalikangkung Semarang saat merampas truk milik warga Pemalang. FOTO/IST
A A A
PEKALONGAN - Empat penagih utang (debt collector) ditetapkan sebagai tersangka polisi lantaran merampas satu unit truk milik warga Pemalang. Tiga tersangka berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku masih buron.

Proses penangkapan tersangka cukup menegangkan. Pemilik truk, polisi, dan para pelaku perampasan terlibat kejar-kejaran di jalan raya. Para pelaku akhirnya bisa dihentikan di pintu tol Kalikangkung, Semarang.

Pemilik truk, Heru Kundhimiarso menuturkan, kendaraannya dirampas saat dibawa oleh sopir. "Saat dirampas, sopir saya sempat mempertahankan dan bahkan melompat ke atas truk ikut agar kendaraan tidak hilang. Kami langsung koordinasi dengan polisi dan ikut mengejar. (pelaku) Tersangka sudah hampir sampai Semarang," kata Heru kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Debt collector sempat adu mulut dengan pemilik truk dan nyaris terjadi keributan. Sebab, mereka beralasan mengambil paksa kendaraan karena pemilik tidak membayar angsuran. Namun pemilik tidak terima dengan perampaan tersebut karena dinilai melanggar hukum dan merupakan aksi premanisme.

"Kami sangat keberatan dengan perampasan ini, karena sudah melanggar hukum dan aksi premanisme. Saya minta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Heru.

Ada empat orang yang kemudian dijadikan tersangka kasus ini. Mereka adalah Dimas Pratama Ardiyono alias Dimas, warga desa Bojongbata, Pemalang; Amat Faturohman alias Uuk, warga Desa Wonotunggal, Batang dan Ainul Machnis, warga Desa Proyonanggan Utara, Batang. Satu tersangka yang saat ini buron adalah Siswanto alias Kopyor alias Anto, warga Desa Karangasem Selatan, Batang.

"Saya mengapresiasi kecepatan aparat menerima laporan dan berhasil menangkap para pelaku tersebut," katanya.

Rampas Truk di Jalan, Empat Debt Collector Ditetapkan Tersangka


Salah satu tersangka, Amat Faturahman mengatakan, dia bersama rekan lain bertugas merampas kendaraan yang angsurannya tidak dibayar oleh pemilik. "Kami cegat truk itu di Jalan Raya Wiradesa, Pekalongan, Kamis 28 Mei sore. Sempat terjadi penolakan dan kami langsung bawa armada ke Semarang," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman menuturkan, setelah menerima laporan perampasan truk, pihaknya lalu mengejar para pelaku. Kawanan tersangka berhasil ditangkap dengan memblokade saat di tol arah Semarang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)