Direktur PT SBI Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Penggelapan Modal Usaha
Senin, 06 September 2021 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
Djoko menambahkan, kalau pada awal kesepakatan direncanakan pembelian 14 unit alat berat dengan pembagian porsi saham Edy Gunawan sebesar 40%, Derry Lodiyanto 40% dan dirinya 20%, sedangkan terkait pembagian fee tidak dibuat tertulis hanya menggunakan kesepakatan sesuai dengan presentase modal awal masing-masing pihak.
"Harusnya setelah bekerja di tambang ada keuntungan diberikan ke saya, tapi faktanya SBI malah terus menambah alat berat sedangkan untung dan modal saya tidak dikembalikan. Jadi pelaporan ini sebagai langkah terakhir saya menuntut hak dengan dilampiri bukti-bukti transfer dana untuk modal awal saya sudah serahkan," tegasnya.
Djoko mengaku sangat menyesal lantaran akibat perbuatan PT SBI ini, dirinya harus menanggung beban utang di Bank karena modal awal sekitar Rp1 miliar yang dia berikan di dapat dengan mengajukan kredit sertifikat rumah miliknya.
"Saya yang jadi korban, ini diperparah dengan sikap PT SBI yang tidak mengakui memiliki tanggung jawab utang tagihan supplier pihak ketiga dilokasi air upas sebanyak 113 juta sehingga tanggung jawab dibebankan ke saya," timpalnya.
Untuk itu, Djoko berharap agar aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dirinya dan persoalan yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan memproses secara hukum PT SBI yang dinilai telah merugikan dirinya.
"Harusnya setelah bekerja di tambang ada keuntungan diberikan ke saya, tapi faktanya SBI malah terus menambah alat berat sedangkan untung dan modal saya tidak dikembalikan. Jadi pelaporan ini sebagai langkah terakhir saya menuntut hak dengan dilampiri bukti-bukti transfer dana untuk modal awal saya sudah serahkan," tegasnya.
Djoko mengaku sangat menyesal lantaran akibat perbuatan PT SBI ini, dirinya harus menanggung beban utang di Bank karena modal awal sekitar Rp1 miliar yang dia berikan di dapat dengan mengajukan kredit sertifikat rumah miliknya.
"Saya yang jadi korban, ini diperparah dengan sikap PT SBI yang tidak mengakui memiliki tanggung jawab utang tagihan supplier pihak ketiga dilokasi air upas sebanyak 113 juta sehingga tanggung jawab dibebankan ke saya," timpalnya.
Untuk itu, Djoko berharap agar aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dirinya dan persoalan yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan memproses secara hukum PT SBI yang dinilai telah merugikan dirinya.
Lihat Juga :