Direktur PT SBI Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Penggelapan Modal Usaha
loading...
A
A
A
KETAPANG - Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) Edy Gunawan dilaporkan ke Polres Ketapang atas dugaan penggelapan modal usaha milik rekan kerjanya yang juga merupakan mantan Direktur Operasional PT SBI sebesar Rp1 miliar, Senin (6/9/2021). Saat dikonfirmasi, mantan Direktur Operasional PT SBI, Djoko membenarkan kalau dirinya telah melaporkan Edy Gunawan secara resmi ke Polres Ketapang terkait modal usaha miliknya yang tak kunjung dikembalikan oleh Direktur PT SBI tersebut.
"Hari ini (Senin-red) saya telah melaporkan Direktur PT SBI, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Edy terhadap saya," katanya, Senin siang (6/9/2021).
Djoko menjelaskan, kalau kejadian ini bermula ketika dirinya diajak bekerjasama oleh PT SBI, yang mana satu diantara syarat bekerjasama dengan menanamkan modal usaha pada alat berat untuk operasional PT SBI. Diakuinya saat pertama kali menjalin kerjasama dirinya memberikan total dana sebesar Rp1 miliar.
"Berjalan waktu, PT SBI tidak pernah memberikan keuntungan bahkan ketika saya tidak lagi bekerja sama modal saya juga tidak kunjung dikembalikan sampai saat ini," keluhnya.
Djoko menambahkan, kalau pada awal kesepakatan direncanakan pembelian 14 unit alat berat dengan pembagian porsi saham Edy Gunawan sebesar 40%, Derry Lodiyanto 40% dan dirinya 20%, sedangkan terkait pembagian fee tidak dibuat tertulis hanya menggunakan kesepakatan sesuai dengan presentase modal awal masing-masing pihak.
"Harusnya setelah bekerja di tambang ada keuntungan diberikan ke saya, tapi faktanya SBI malah terus menambah alat berat sedangkan untung dan modal saya tidak dikembalikan. Jadi pelaporan ini sebagai langkah terakhir saya menuntut hak dengan dilampiri bukti-bukti transfer dana untuk modal awal saya sudah serahkan," tegasnya.
Djoko mengaku sangat menyesal lantaran akibat perbuatan PT SBI ini, dirinya harus menanggung beban utang di Bank karena modal awal sekitar Rp1 miliar yang dia berikan di dapat dengan mengajukan kredit sertifikat rumah miliknya.
"Saya yang jadi korban, ini diperparah dengan sikap PT SBI yang tidak mengakui memiliki tanggung jawab utang tagihan supplier pihak ketiga dilokasi air upas sebanyak 113 juta sehingga tanggung jawab dibebankan ke saya," timpalnya.
Untuk itu, Djoko berharap agar aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dirinya dan persoalan yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan memproses secara hukum PT SBI yang dinilai telah merugikan dirinya.
"Hari ini (Senin-red) saya telah melaporkan Direktur PT SBI, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Edy terhadap saya," katanya, Senin siang (6/9/2021).
Djoko menjelaskan, kalau kejadian ini bermula ketika dirinya diajak bekerjasama oleh PT SBI, yang mana satu diantara syarat bekerjasama dengan menanamkan modal usaha pada alat berat untuk operasional PT SBI. Diakuinya saat pertama kali menjalin kerjasama dirinya memberikan total dana sebesar Rp1 miliar.
"Berjalan waktu, PT SBI tidak pernah memberikan keuntungan bahkan ketika saya tidak lagi bekerja sama modal saya juga tidak kunjung dikembalikan sampai saat ini," keluhnya.
Djoko menambahkan, kalau pada awal kesepakatan direncanakan pembelian 14 unit alat berat dengan pembagian porsi saham Edy Gunawan sebesar 40%, Derry Lodiyanto 40% dan dirinya 20%, sedangkan terkait pembagian fee tidak dibuat tertulis hanya menggunakan kesepakatan sesuai dengan presentase modal awal masing-masing pihak.
"Harusnya setelah bekerja di tambang ada keuntungan diberikan ke saya, tapi faktanya SBI malah terus menambah alat berat sedangkan untung dan modal saya tidak dikembalikan. Jadi pelaporan ini sebagai langkah terakhir saya menuntut hak dengan dilampiri bukti-bukti transfer dana untuk modal awal saya sudah serahkan," tegasnya.
Djoko mengaku sangat menyesal lantaran akibat perbuatan PT SBI ini, dirinya harus menanggung beban utang di Bank karena modal awal sekitar Rp1 miliar yang dia berikan di dapat dengan mengajukan kredit sertifikat rumah miliknya.
"Saya yang jadi korban, ini diperparah dengan sikap PT SBI yang tidak mengakui memiliki tanggung jawab utang tagihan supplier pihak ketiga dilokasi air upas sebanyak 113 juta sehingga tanggung jawab dibebankan ke saya," timpalnya.
Untuk itu, Djoko berharap agar aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dirinya dan persoalan yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan memproses secara hukum PT SBI yang dinilai telah merugikan dirinya.