Bejat! Janin Usia Lima Bulan Dibuang dalam Septic Tank Hotel di Surabaya
Senin, 06 September 2021 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
“Petugas lalu melakukan pencarian melalui data Dispendukcapil. Akhirnya diketahui nama pelaku. Petugas lalu mencari keberadan NB dan yang bersangkutan berhasil diamankan di sebuah hotel di Malang. Saat ditemukan (NB) dalam keadaan lemah. Sedangkan NH diamankan di Surabaya,” tandas Yusep.
Saat mengamankan NB, polisi menemukan 3 buah celana dalam yang ada bercak darah dan obat-obatan. Dari keterangan medis obat itu dapat merangsang aborsi. Saat proses aborsi NB dibantu dengan NH. Setelah janin tersebut berhasil di aborsi, keduanya membuang janin ke dalam septic tank hotel. “Dari hasil keterangan dokter, janin itu berumur kurang lebih 5 sampai 6 bulan,” terang Yusep.
Baca juga: AHY Resmi Jadi Mahasiswa Unair Program Doktor, Ini Targetnya
Dalam melakukan aborsi ini, lanjut dia, NB diminta oleh seorang bernama AX untuk menggugurkan bayinya. AX sendiri adalah pria asal Banjarmasin yang pernah menjalin hubungan dengan NB. Diketahui, AX tidak mau melanjutkan hubungannya dan meminta bantuan orang lain untuk memfasilitasi aborsi. “Aborsi itu dilakukan pada Jumat (3/9/2021)," pungkas Yusep.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Saat mengamankan NB, polisi menemukan 3 buah celana dalam yang ada bercak darah dan obat-obatan. Dari keterangan medis obat itu dapat merangsang aborsi. Saat proses aborsi NB dibantu dengan NH. Setelah janin tersebut berhasil di aborsi, keduanya membuang janin ke dalam septic tank hotel. “Dari hasil keterangan dokter, janin itu berumur kurang lebih 5 sampai 6 bulan,” terang Yusep.
Baca juga: AHY Resmi Jadi Mahasiswa Unair Program Doktor, Ini Targetnya
Dalam melakukan aborsi ini, lanjut dia, NB diminta oleh seorang bernama AX untuk menggugurkan bayinya. AX sendiri adalah pria asal Banjarmasin yang pernah menjalin hubungan dengan NB. Diketahui, AX tidak mau melanjutkan hubungannya dan meminta bantuan orang lain untuk memfasilitasi aborsi. “Aborsi itu dilakukan pada Jumat (3/9/2021)," pungkas Yusep.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
(msd)
Lihat Juga :