Jaksa KPK Beberkan Sepak Terjang Aa Umbara, Kuasa Hukum: Saksi Tidak Mendukung
Senin, 06 September 2021 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Aa Umbara Segera Disidang Kasus Bansos COVID-19, Hengki Kurniawan Doakan Cepat Selesai
Rizky mencontohkan keterangan saksi yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin. Berdasarkan keterangan dari Asep Sodikin, kata Rizky, kegiatan pengadaan bansos COVID-19 tersebut untuk kepentingan masyarakat Bandung Barat.
"Saksi saat itu menjawab itu kewajiban pusat dan daerah karena ada perpres (peraturan presiden) dan SKB (surat keputusan bersama) dua menteri, sehingga melakukan refocusing untuk bantuan COVID-19," terang Rizky.
Terkait intervensi, Rizky menyatakan bahwa kliennya juga tak terbukti melakukan intervensi kepada pejabat dinas di Pemkab Bandung Barat untuk memenangkan M Totoh Gunawan selaku pelaksana pengadaan bansos COVID-19. Bahkan, kata dia, Aa Umbara pun sempat menanggapi tudingan tersebut dengan menanyakan ihwal intervensi yang dilakukan oleh Aa Umbara.
"Pak Aa menanggapi dan bertanya tentang intervensi Aa menunjuk Totoh dan rekanan dari pihak Andri Wibawa. Aa bertanya, apakah saat itu intervensi bentuknya keharusan atau hanya mereferensi, kalau ada yang lebih baik ya silakan. Ternyata dijawab oleh Heri Partomo (Kepala Dinas Sosial) bahwa Aa hanya mereferensi, tapi karena Heri Partomo bawahan Pak Aa, dia beranggapan referensi itu sebuah keharusan," paparnya.
Terkait intervensi lainnya berupa penunjukkan PPK, Rizky juga menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat Aa Umbara melakukan intervensi untuk mengganti PPK sebelumnya, yakni Tian Firmansyah ke Dian Soehartini. Menurut dia, penunjukkan Dian dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Bandung Barat.
"Yang menarik itu PPK karena di dakwaan itu disebutkan bahwa ada pergantian PPK dari Tian Firmansyah ke Bu Dian, seolah itu kehendak bupati karena disebutkan bupati perintahkan kadis buat surat keputusan PPK baru, mengganti yang lama."
Rizky mencontohkan keterangan saksi yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin. Berdasarkan keterangan dari Asep Sodikin, kata Rizky, kegiatan pengadaan bansos COVID-19 tersebut untuk kepentingan masyarakat Bandung Barat.
"Saksi saat itu menjawab itu kewajiban pusat dan daerah karena ada perpres (peraturan presiden) dan SKB (surat keputusan bersama) dua menteri, sehingga melakukan refocusing untuk bantuan COVID-19," terang Rizky.
Terkait intervensi, Rizky menyatakan bahwa kliennya juga tak terbukti melakukan intervensi kepada pejabat dinas di Pemkab Bandung Barat untuk memenangkan M Totoh Gunawan selaku pelaksana pengadaan bansos COVID-19. Bahkan, kata dia, Aa Umbara pun sempat menanggapi tudingan tersebut dengan menanyakan ihwal intervensi yang dilakukan oleh Aa Umbara.
"Pak Aa menanggapi dan bertanya tentang intervensi Aa menunjuk Totoh dan rekanan dari pihak Andri Wibawa. Aa bertanya, apakah saat itu intervensi bentuknya keharusan atau hanya mereferensi, kalau ada yang lebih baik ya silakan. Ternyata dijawab oleh Heri Partomo (Kepala Dinas Sosial) bahwa Aa hanya mereferensi, tapi karena Heri Partomo bawahan Pak Aa, dia beranggapan referensi itu sebuah keharusan," paparnya.
Terkait intervensi lainnya berupa penunjukkan PPK, Rizky juga menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat Aa Umbara melakukan intervensi untuk mengganti PPK sebelumnya, yakni Tian Firmansyah ke Dian Soehartini. Menurut dia, penunjukkan Dian dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Bandung Barat.
"Yang menarik itu PPK karena di dakwaan itu disebutkan bahwa ada pergantian PPK dari Tian Firmansyah ke Bu Dian, seolah itu kehendak bupati karena disebutkan bupati perintahkan kadis buat surat keputusan PPK baru, mengganti yang lama."
Lihat Juga :