Jaksa KPK Beberkan Sepak Terjang Aa Umbara, Kuasa Hukum: Saksi Tidak Mendukung
Senin, 06 September 2021 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
"Faktanya, berdasarkan keterangan Tian Firmansyah, dia itu malah minta mundur karena dia sebagai PPK di dinas setelah konsultasi ada PPK yang khusus untuk pengadaan bansos, sehingga dia mengundurkan diri. Selain itu, karena dia sakit, jadi tidak bisa mengikuti dinamika kerja yang cepat, sehingga diganti," beber Rizky.
"Ada tiga hal yang membuat Dian mau menggantikan Tian. Mungkin tersentuh dengan omongan kadis dan ASN di Dinsos, itu tidak bisa memberikan uang kepada masyarakat, jadi berikan tenaga sehingga Dian mau dan dibuatkan SK-nya sendiri."
"Berarti soal surat itu bukan perintah bupati. Kemarin ketika Heri Partomo ditanya, memang dia membenarkan inisiatif kadis menunjuk Dian karena mengetahui kinerjanya dan dia juga membenarkan dan tidak ada intervensi dari bupati menunjuk Dian," tambah Rizky.
Di dalam dakwaan sendiri, Aa Umbara disebut memerintahkan Heri Partomo selalu Kepala Dinsos Bandung Barat untuk mengganti Tian Firmansyah dengan Dian Soehartini. Aa Umbara didakwa meminta Heri Partomo untuk membuatkan SK penggantian tersebut.
Sebelumnya, JPU KPK membeberkan sepak terjang Aa Umbara Sutisna dalam kasus korupsi pengadaan bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021) lalu, Jaksa KPK, Tito Jaelani mengatakan, Aa Umbara yang seharusnya mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat malah mengatur tender pengadaan paket bansos.
"Perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," beber Tito saat membacakan dakwaannya.
"Ada tiga hal yang membuat Dian mau menggantikan Tian. Mungkin tersentuh dengan omongan kadis dan ASN di Dinsos, itu tidak bisa memberikan uang kepada masyarakat, jadi berikan tenaga sehingga Dian mau dan dibuatkan SK-nya sendiri."
"Berarti soal surat itu bukan perintah bupati. Kemarin ketika Heri Partomo ditanya, memang dia membenarkan inisiatif kadis menunjuk Dian karena mengetahui kinerjanya dan dia juga membenarkan dan tidak ada intervensi dari bupati menunjuk Dian," tambah Rizky.
Di dalam dakwaan sendiri, Aa Umbara disebut memerintahkan Heri Partomo selalu Kepala Dinsos Bandung Barat untuk mengganti Tian Firmansyah dengan Dian Soehartini. Aa Umbara didakwa meminta Heri Partomo untuk membuatkan SK penggantian tersebut.
Sebelumnya, JPU KPK membeberkan sepak terjang Aa Umbara Sutisna dalam kasus korupsi pengadaan bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021) lalu, Jaksa KPK, Tito Jaelani mengatakan, Aa Umbara yang seharusnya mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat malah mengatur tender pengadaan paket bansos.
"Perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," beber Tito saat membacakan dakwaannya.
(shf)
Lihat Juga :