Tangkap Pelaku Begal Payudara, Polda Jateng Acungi Jempol Warga Purworejo
loading...
A
A
A
PURWEREJO - Polda Jateng apresiasi masyarakat yang telah menangkap dan menyerahkan pelaku begal payudara ke Satreskrim Polres Purworejo .
Pelaku diketahui bernama Andrian ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip.
Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan langkah yang dilakukan masyarakat menangkap dan menyerahkan pelaku begal payudara ke Polres Purworejo telah benar. Sebab telah banyak wanita yang menjadi korban kejahatan Andrian.
"Pelaku ini telah meresahkan masyarakat. Dari pengakuan pelaku, sudah sejak bulan Maret 2021 melakukan begal payudara dan 7 wanita yang menjadi korbannya," tutur Kombes Iqbal, Minggu (5/9/2021).
Kombes Iqbal mengapresiasi langkah masyarakat yang tidak main hakim sendiri kepada pelaku. Masyarakat lebih memilih menyerahkan pelaku ke polisi.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak main hakim sendiri terhadap pelaku. Sebab main hakim sendiri bisa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan," tuturnya.
Ia meminta kepada masyarakat bisa lebih tanggap jika mengetahui adanya pelecehan seksual di depan umum. Masyarakat dapat menyerahkan pelaku ke Polisi.
"Jika mengetahui adanya pelaku begal payudara masyarakat dapat langsung menangkap dan membawa ke kantor Polisi. Sebab begal payudara termasuk kategori pelecahan seksual," tandasnya.
Pelaku diketahui bernama Andrian ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip.
Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan langkah yang dilakukan masyarakat menangkap dan menyerahkan pelaku begal payudara ke Polres Purworejo telah benar. Sebab telah banyak wanita yang menjadi korban kejahatan Andrian.
"Pelaku ini telah meresahkan masyarakat. Dari pengakuan pelaku, sudah sejak bulan Maret 2021 melakukan begal payudara dan 7 wanita yang menjadi korbannya," tutur Kombes Iqbal, Minggu (5/9/2021).
Kombes Iqbal mengapresiasi langkah masyarakat yang tidak main hakim sendiri kepada pelaku. Masyarakat lebih memilih menyerahkan pelaku ke polisi.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak main hakim sendiri terhadap pelaku. Sebab main hakim sendiri bisa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan," tuturnya.
Ia meminta kepada masyarakat bisa lebih tanggap jika mengetahui adanya pelecehan seksual di depan umum. Masyarakat dapat menyerahkan pelaku ke Polisi.
"Jika mengetahui adanya pelaku begal payudara masyarakat dapat langsung menangkap dan membawa ke kantor Polisi. Sebab begal payudara termasuk kategori pelecahan seksual," tandasnya.