Pelanggaran Sistem Ganjil Genap di Bandung Melonjak, Polisi: Hari Ini Puncaknya
Sabtu, 04 September 2021 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, dalam aturan ganjil genap, kendaraan yang diizinkan melintas hanya kendaraan dengan pelat nomor sesuai tanggal di angka akhirnya. Di hari kedua penerapan ganjil genap di Kota Bandung, Sabtu (4/8/2021), hanya kendaraan berpelat nomor akhir genap yang diizinkan memasuki Kota Bandung.
"Kita putar balik karena kendaraan yang boleh masuk Kota Bandung hari ini adalah kendaraan yang berplat nomor genap, yang ganjil kita putar balik, kecuali yang urgent," lanjut Marsellinus.
Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda
Menurutnya, petugas mengedepankan sikap humanis dalam penerapan aturan ganjil genap tersebut. Selain itu, tidak ada sanksi bagi pelanggar, kecuali hanya diminta putar balik.
"Kalau yang urgent bisa memperlihatkan surat keterangan. Untuk sanksi sementara tidak ada karena ganjil genap ini semata-mata untuk mengingatkan masyarakat agar tidak euforia, sehingga lupa terhadap potensi penularan COVID-19," jelasnya.
"Kita putar balik karena kendaraan yang boleh masuk Kota Bandung hari ini adalah kendaraan yang berplat nomor genap, yang ganjil kita putar balik, kecuali yang urgent," lanjut Marsellinus.
Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda
Menurutnya, petugas mengedepankan sikap humanis dalam penerapan aturan ganjil genap tersebut. Selain itu, tidak ada sanksi bagi pelanggar, kecuali hanya diminta putar balik.
"Kalau yang urgent bisa memperlihatkan surat keterangan. Untuk sanksi sementara tidak ada karena ganjil genap ini semata-mata untuk mengingatkan masyarakat agar tidak euforia, sehingga lupa terhadap potensi penularan COVID-19," jelasnya.
Lihat Juga :