Naik Kereta Api Jarak Jauh, Suhu Tubuh Penumpang Akan Dicek Setiap 3 Jam

Sabtu, 30 Mei 2020 - 23:15 WIB
loading...
Naik Kereta Api Jarak...
PT KAI sudah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan bisnis angkutan penumpang dan barang.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan bisnis angkutan penumpang dan barang. New normal KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

Public Relations KAI, Joni Martinus menerangkan, pedoman new normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal,” kata Joni melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Joni menjelaskan, pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Reguler kembali beroperasi. Beberapa point terkait KAI New Normal yang dijelaskan Joni seperti pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya, selain itu penumpang juga akan melakukan Scan tiket secara mandiri.

Untuk peraturan lainnya, PT KAI meminta seluruh masyarakat yang akan memasuki area stasiun yang diwajibkan menggunakan masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius.

“Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas, selain itu penumpang juga diharuskan mengenakan face shield selama perjalanan hingga keluar dari area stasiun kedatangan," jelas Joni. Selain itu selama dalam perjalanan, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
139,8 Juta Liter BBM...
139,8 Juta Liter BBM Subsidi Diserap KAI hingga Agustus 2025, Buat Apa Saja?
Wajib Kamu Coba, Ini...
Wajib Kamu Coba, Ini 7 Jalur Kereta Api dengan Pemandangan Terindah di Indonesia
Perombakan Direksi-Komisaris...
Perombakan Direksi-Komisaris KAI Terkait Kecelakaan KA Argo Bromo? Begini Kata Menhub
Rekomendasi
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
Naik Kereta Jarak Jauh...
Naik Kereta Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved