Penerapan Ganjil Genap di Bandung, Polisi Halau Kendaraan Luar Kota
Jum'at, 03 September 2021 - 11:44 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk hari pertama kendaraan yang masuk ke Kota Bandung, khususnya kendaraan plat nomor luar kota Bandung (yang diputarbalikkan) masih belum terlihat peningkatan yang signifikan, sehingga pagi hari ini masih berjalan lancar," ujar Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadiyanto di Gerbang Tol Pasteur.
Menurut Rano, meskipun sudah disosialisasikan sejak beberapa hari ke belakang, namun masih banyak pengendara yang mengaku belum mengetahui pelaksanaan sistem ganjil genap di hari pertama ini.
"Tentunya karena ini hari pertama ada masyarakat yang masih bertahap (mengetahui) sistem ganjil genap ini. Kita jajaran terus laksanakan sosialisasi di seluruh ruas jalan tol yang ada, termasuk melalui medsos bahwa masuk Kota Bandung pakai sistem ganjil genap," tuturnya. Baca: Tipu Konsumen dengan Barang Palsu, Perempuan Asal Tangerang Selatan Ini Dibekuk Polisi.
Disinggung apakah setiap kendaraan yang diputarbalikkan bakal dikenai sanksi tilang, Rano menyatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi terkait penegakkan hukum itu. "Kita akan rapat kembali dengan forum komunikasi angkutan jalan," katanya.
Diketahui, penerapan sistem ganjil genap di Kota Bandung mulai berlaku hari ini, Jumat (3/9/2021) hingga Minggu (6/9/2021) mendatang dan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Baca Juga: Miris, Ribuan Guru Honorer di Sumsel Belum Gajian.
Menurut Rano, meskipun sudah disosialisasikan sejak beberapa hari ke belakang, namun masih banyak pengendara yang mengaku belum mengetahui pelaksanaan sistem ganjil genap di hari pertama ini.
"Tentunya karena ini hari pertama ada masyarakat yang masih bertahap (mengetahui) sistem ganjil genap ini. Kita jajaran terus laksanakan sosialisasi di seluruh ruas jalan tol yang ada, termasuk melalui medsos bahwa masuk Kota Bandung pakai sistem ganjil genap," tuturnya. Baca: Tipu Konsumen dengan Barang Palsu, Perempuan Asal Tangerang Selatan Ini Dibekuk Polisi.
Disinggung apakah setiap kendaraan yang diputarbalikkan bakal dikenai sanksi tilang, Rano menyatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi terkait penegakkan hukum itu. "Kita akan rapat kembali dengan forum komunikasi angkutan jalan," katanya.
Diketahui, penerapan sistem ganjil genap di Kota Bandung mulai berlaku hari ini, Jumat (3/9/2021) hingga Minggu (6/9/2021) mendatang dan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Baca Juga: Miris, Ribuan Guru Honorer di Sumsel Belum Gajian.
(nag)
Lihat Juga :