Napi Bebas Bawa HP dan Operasikan Kejahatan dari Lapas, Pedagang Rugi Puluhan Juta
Jum'at, 03 September 2021 - 01:06 WIB
loading...
A
A
A
Pembeli pertama atas nama Ayu Dewi Sartika membeli barang dengan total Rp3,9 juta, pembelian dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, kemudian atas nama Vivi Rahmadhani dengan transaksi sebesar Rp8,7 juta.
“Saat itu, saya menerima konfirmasi pembayaran berupa bukti transfer m banking, karena berbeda bank dan hari Sabtu dan Minggu, pengecekan tidak bisa dilakukan secara riil time,” bebernya.
Baca juga: Mayat Wanita dalam Karung dan Jasad Pria Tergantung di Blitar Diduga Pasangan Selingkuh
Dedy baru menyadari menjadi korban penipuan pada hari Senin (21/6/2021). “Saatmengecek saldo ternyata tidak ada perubahan, saya pun melapor ke polisi,” katanya.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka membenarkan jika pihaknya telah menangkap dua narapidana pelaku penipuan pembelian secara online tersebut.
“Saat itu, saya menerima konfirmasi pembayaran berupa bukti transfer m banking, karena berbeda bank dan hari Sabtu dan Minggu, pengecekan tidak bisa dilakukan secara riil time,” bebernya.
Baca juga: Mayat Wanita dalam Karung dan Jasad Pria Tergantung di Blitar Diduga Pasangan Selingkuh
Dedy baru menyadari menjadi korban penipuan pada hari Senin (21/6/2021). “Saatmengecek saldo ternyata tidak ada perubahan, saya pun melapor ke polisi,” katanya.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka membenarkan jika pihaknya telah menangkap dua narapidana pelaku penipuan pembelian secara online tersebut.
Lihat Juga :