Napi Bebas Bawa HP dan Operasikan Kejahatan dari Lapas, Pedagang Rugi Puluhan Juta

Jum'at, 03 September 2021 - 01:06 WIB
loading...
A A A
Pihaknya menyita dua buah telepon genggam milik dua narapidana yang berinisial DE (Deni Erdianto) dan DEW (Dedy Eko Wibisono) yang mendekam di Lapas Pemuda Madiun. “Keduanya merupakan napi narkoba,” katanya.



Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedit bukti transfer transaksi dan dikirim ke kasir toko kelontong. “Sedangkan barang diambil oleh kurir grab yang dipesan pelaku melalui aplikasi dan di kirim ke alamat kolega pelaku barang kemudian diambil lagi oleh kurir lain dan dijual,” ungkapnya.

Ironisnya, belum selesai kasus pertama, korban Dedy kembali mengalami penipuan serupa pada bulan Agustus, dengan pelaku yang diduga napi berbeda di lapas yang sama. “Sebagai warga pihaknya mempertanyakan pengawasan pihak lapas kepada para narapidana,” tukas Dedy.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4607 seconds (0.1#10.140)