Napi Bebas Bawa HP dan Operasikan Kejahatan dari Lapas, Pedagang Rugi Puluhan Juta

Jum'at, 03 September 2021 - 01:06 WIB
loading...
Napi Bebas Bawa HP dan...
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka saat menggelar konfrensi pers terkait kasus penipuan yang dilakukan narapidana di Lapas. Foto: iNewsTV/Arif Wahyu Efendi
A A A
MADIUN - Meski berada di dalam penjara narapidana bebas membawa HP dan dengan mudah mengoperasikan tindak kejahatanya di Lapas Pemuda Madiun .

Modusnya, para narapidana tersebut membeli barang secara online menggunakan telepon genggam, ke toko kelontong dengan membuat bukti transfer palsu.

Korban baru menyadari setelah barang diambil kurir online dan saldo di rekening toko tidak ada kenaikan. Ironisnya, meski kasus sebelumnya sudah terungkap dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, korban kembali mengalami penipuan serupa dengan pelaku yang di duga juga napi lapas madiun.

Napi Bebas Bawa HP dan Operasikan Kejahatan dari Lapas, Pedagang Rugi Puluhan Juta



Dengan nada kesal, Dedy Santoso pemilik toko kelontong ini menjelaskan kronologi penipuan yang menimpanya. Awalnya, pada 19 dan 20 Juni lalu, ada pembeli melalui WhatsApp dengan total transaksi mencapai Rp42 juta.

Pembeli pertama atas nama Ayu Dewi Sartika membeli barang dengan total Rp3,9 juta, pembelian dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, kemudian atas nama Vivi Rahmadhani dengan transaksi sebesar Rp8,7 juta.

“Saat itu, saya menerima konfirmasi pembayaran berupa bukti transfer m banking, karena berbeda bank dan hari Sabtu dan Minggu, pengecekan tidak bisa dilakukan secara riil time,” bebernya.



Dedy baru menyadari menjadi korban penipuan pada hari Senin (21/6/2021). “Saatmengecek saldo ternyata tidak ada perubahan, saya pun melapor ke polisi,” katanya.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka membenarkan jika pihaknya telah menangkap dua narapidana pelaku penipuan pembelian secara online tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2649 seconds (0.1#10.140)