Berkas Dugaan Korupsi RS Batua Ditarget Rampung Pertengahan September

Kamis, 02 September 2021 - 21:28 WIB
loading...
Berkas Dugaan Korupsi...
Kondisi bangunan RS Batua yang sementara berkasus setelah 13 orang ditetapkan tersangka korupsi. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengaku tengah menggenjot perampungan berkas perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar.

"(Kasus) RS Batua ini kita lagi percepatan (pemberkasan), mudah-mudahan pertengahan September ini sudah kita limpahkan berkas perkaranya," kata Widoni, Kamis (2/9/2021).



Dia menyebutkan dari 13 orang tersangka sisa satu yang belum diperiksa. Berkas itu, bakal langsung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

"Untuk tahap satu, nanti dilihat lagi apa petunjuknya, kalau tidak ada yah gas," tegas perwira Polri tiga melati ini.

Widoni mengaku belum menahan para tersangka. "Penahanan kan kalau diperlukan, selama tidak diperlukan yah tidak perlu penahanan," ungkap Alumni Akpol tahun 1991 ini.

Dia menambahkan sejauh ini pihaknya masih mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut. Diketahui selain belasan tersangka yang diperiksa.

Penyidik juga memeriksa Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau biasa dipanggil Danny Pomanto (DP). "Kita mintai keterangan sebagai saksi yang menerangkan ada benar pembangunan RS Batua," ucapnya.

Namun dia menyatakan tidak menutup kemungkinan dalam perjalanan proses hukum saat ini, bakal ada tersangka baru . "Nanti kita lihat. Sejauh ini masih belum tunggu saja," imbuh Widoni.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengaku satu orang tersangka yang belum diperiksa yakni RP, selaku inspektor masih terganggu kondisi kesehatannya.





Meski demikian, pihaknya tetap akan mempercepat proses perampungan berkas agar bisa dilimpahkan ke JPU. "Secepatnya, sesuai petunjuk pimpinan, iya masih sakit satu, ini kita lagi pemberkasan," imbuhnya.

Diketahui ada 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RS tipe C yang menelan biaya Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu. Masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.

Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)

Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3260 seconds (0.1#10.140)