Divonis Mati dan Seumur Hidup, 2 Napi Rutan Kebonwaru Dipindah ke Nusakambangan

Kamis, 02 September 2021 - 12:08 WIB
loading...
Divonis Mati dan Seumur Hidup, 2 Napi Rutan Kebonwaru Dipindah ke Nusakambangan
Kepala Rutan Kebonwaru, Riko Stiven (lima dari kiri) foto bersama seusai pemindahan dua napi ke Lapas High Risk Nusakambangan. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Dua narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru dipindahkan ke Lapas High Risk Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (2/9/2021). Keduanya merupakan napi yang divonis mati dan seumur hidup. Pemindahan ini dilakukan untuk mengimplementasikan revitalisasi pemasyarakatan serta pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.

Pemindahan dua narapidana atau napi kasus narkoba dengan vonis hukuman mati dan seumur hidup dari Rutan Kelas I Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karanganyar Nusakambangan itu dilakukan tepat pukul 00.00 WIB.

Kegiatan pemindahan dua napi dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Stiven dengan pengawalan ketat dari Polri dan BNN Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Juta dari Balik Jeruji Rutan Kebonwaru Terbongkar

Kepala Rutan Kebonwaru, Riko Stiven mengatakan, pemindahan dua narapidana kasus narkoba ini sesuai surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tanggal 30 Agustus 2021.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, selain sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan Kamtib, juga sebagai upaya revitalisasi fungsi Rutan," kata Kepala Rutan 1 Bandung, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Tawarkan Hubungan Seks, 2 Cewek Seksi di Kupang Pasang Tarif Hingga Rp1 Juta

Riko menyatakan, seluruh proses pemindahan Narapidana ke Lapas Karanganyar sudah mengikuti standar pengamanan dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 serta berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. "Tentu kita lakukan pemindahan dua napi sesuai protokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandung Diaz mengatakan, kedua napi ini sudah mendapatkan vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Keduanya divonis hukuman mati dan seumur hidup, sehingga kita lakukan pemindahan ke Lapas High Risk Nusakambangan," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5431 seconds (0.1#10.140)