Dipaksa Berhubungan Intim dengan Kekerasan, Istri Cekik Suami Hingga Tewas
Rabu, 01 September 2021 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Siswa SD ke Sekolah Harus Lewat Kuburan, Jalan Utama Ditutup Tembok Beton 3 Meter
Tersangka Holiyah yang berusia 56 tahun mengaku menyesal lantaran hanya berusaha mencoba membela diri saat korban (suami) memaksa untuk berhubungan intim.
Holiyah mengaku menolak berhubungan intim lantaran ia baru saja kembali dari Indonesia selama 2 bulan, setelah sebelumnya selama 8 tahun menjadi TKW di Arab Saudi.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Hutapea menjelaskan jika kasus pembunuhan merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan ditemukan bekas luka di bagian tangan pelaku. "Sebelum kejadian ada keributan antara korban dan pelaku," katanya, Rabu (1/9/2021).
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kepada darah yang ada di tangan pelaku, serta melakukan tes psikologi. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka Holiyah yang berusia 56 tahun mengaku menyesal lantaran hanya berusaha mencoba membela diri saat korban (suami) memaksa untuk berhubungan intim.
Holiyah mengaku menolak berhubungan intim lantaran ia baru saja kembali dari Indonesia selama 2 bulan, setelah sebelumnya selama 8 tahun menjadi TKW di Arab Saudi.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Hutapea menjelaskan jika kasus pembunuhan merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan ditemukan bekas luka di bagian tangan pelaku. "Sebelum kejadian ada keributan antara korban dan pelaku," katanya, Rabu (1/9/2021).
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kepada darah yang ada di tangan pelaku, serta melakukan tes psikologi. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :