7 Wanita Cantik yang Diamankan saat Pesta Miras Terancam Hukuman Cambuk dan Dikenakan Wajib Lapor
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Sebanyak tujuh wanita cantik yang diamankan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat digelar pesta miras di salah satu tempat karoke di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh dikenakan wajib lapor.
Ketujuhnya yaitu NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.
Ke tujuh wanita yang diamankan tersebut beberapa diantaranya adalah mahasiswi. Sebelumnya bersama mereka disita bersama sejumlah minuman keras oleh Tim Rimueng Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Minggu dini hari 29 Agustus 2021 lalu.
"Mereka sempat ditahan satu malam di Markas Satpol PP-WH Banda Aceh selanjutnya mereka dikenakan wajib lapor selama proses pelengkapan berkas perkara," kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah, Selasa (31/8/2021).
Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, sebelumnya dilakukan penggerebekan atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya suara bising yang terjadi hampir tiap malam.
Dia mengatakan, dari pengembangan tujuh wanita tersebut mengaku barang haram tersebut dipasok oleh seorang laki laki yang masih DPO. Jika terbukti ke tujuh wanita ini akan dijerat dengan hukuman cambuk.
"Saat ini ketujuh wanita tersebut tidak ditahan namun tetap dikenakan wajib lapor. Dimana sejumlah barang pribadi mereka seperti handphone diamankan petugas guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan," timpalnya.
Ketujuhnya yaitu NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.
Ke tujuh wanita yang diamankan tersebut beberapa diantaranya adalah mahasiswi. Sebelumnya bersama mereka disita bersama sejumlah minuman keras oleh Tim Rimueng Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Minggu dini hari 29 Agustus 2021 lalu.
"Mereka sempat ditahan satu malam di Markas Satpol PP-WH Banda Aceh selanjutnya mereka dikenakan wajib lapor selama proses pelengkapan berkas perkara," kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah, Selasa (31/8/2021).
Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, sebelumnya dilakukan penggerebekan atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya suara bising yang terjadi hampir tiap malam.
Dia mengatakan, dari pengembangan tujuh wanita tersebut mengaku barang haram tersebut dipasok oleh seorang laki laki yang masih DPO. Jika terbukti ke tujuh wanita ini akan dijerat dengan hukuman cambuk.
"Saat ini ketujuh wanita tersebut tidak ditahan namun tetap dikenakan wajib lapor. Dimana sejumlah barang pribadi mereka seperti handphone diamankan petugas guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan," timpalnya.
(sms)