7 Wanita Cantik yang Diamankan saat Pesta Miras Terancam Hukuman Cambuk dan Dikenakan Wajib Lapor

Rabu, 01 September 2021 - 06:03 WIB
loading...
7 Wanita Cantik yang...
Sebanyak tujuh wanita cantik yang diamankan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat digelar pesta miras di salah satu tempat karoke di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh dikenakan wajib lapor. Foto Polresta Banda Aceh
A A A
BANDA ACEH - Sebanyak tujuh wanita cantik yang diamankan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat digelar pesta miras di salah satu tempat karoke di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh dikenakan wajib lapor.

Ketujuhnya yaitu NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.

Baca : 7 Wanita Seksi di Banda Aceh Digerebek Saat Asyik Pesta Miras Sambil Bergoyang

Ke tujuh wanita yang diamankan tersebut beberapa diantaranya adalah mahasiswi. Sebelumnya bersama mereka disita bersama sejumlah minuman keras oleh Tim Rimueng Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Minggu dini hari 29 Agustus 2021 lalu.

"Mereka sempat ditahan satu malam di Markas Satpol PP-WH Banda Aceh selanjutnya mereka dikenakan wajib lapor selama proses pelengkapan berkas perkara," kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah, Selasa (31/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Perempuan Aceh Miliki...
Perempuan Aceh Miliki Peran Penting dalam Mengenalkan Tanah Rencong ke Dunia
Mengenal Dua Tantra,...
Mengenal Dua Tantra, Ritual yang Membuat Raja Singasari Tewas saat Pesta Miras
Perempuan Cantik Ini...
Perempuan Cantik Ini Tewas dalam Atraksi Lompat Jembatan 30 Meter karena Petugas Lupa Pasang Tali Pengaman
Jalan Tol Sigli-Banda...
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional demi Permudah Akses Bantuan Bencana
Influencer Cantik Stefanie...
Influencer Cantik Stefanie Pieper Dibunuh, Jasad Dimasukkan Koper dan Dikubur di Hutan
Rekomendasi
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Mantan Agen CIA Ini...
Mantan Agen CIA Ini Minta AS Akui Iran sebagai Kekuatan Regional Utama, Berikut 3 Alasannya
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved