Satgas COVID-19 Tidak Terapkan Sanksi Pelangggar PPKM, Simalungun Tetap Zona Merah
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Satuan tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Simalungun tidak menerapkan sanksi terhadap pelaku pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) meskipun masuk zona merah.
Pasalnya hingga saat ini belum satupun pelaku pelanggaran PPKM yang diberikan sanksi oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, meski ditemukan adanya pelanggaran, termasuk pesta pernikahan anak oknum anggota DPRD pertengahan Agustus 2021 lalu.
Padahal sekretaris Satgas COVID-19 Simalungun, Albert Saragih yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, oknum anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga selaku penyelenggara pesta di kecamatan Hutabayu Raja, akan segera dipanggil.
Namun kenyataannya sampai saat ini Satgas COVID-19 diduga belum melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Simalungun yang disebut-sebut teman dekat bupati Radiapoh H Sinaga yang juga ketua Satgas.
Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, Albert Saragih yang coba dikonfirmasi ulang via pesan whats app (WA) terkait penanganan pelanggaran PPKM, Selasa (31/8/2021) menyarankan supaya menghubungi humas satgas. "Konfirmasi terkait tugas-tugas Satgas COVID-19 ke satgas saja ya, nanti saya kirim nomor handphonenya," ujar Albert.
Begitu juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simalungun Bob P Saragih juga enggan menanggapi konfirmasi yang disampaikan via pesan WA.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mengaku heran atas sikap Satgas COVID-19 Simalungun yang terkesan mengabaikan penegakkan pelangggaran PPKM .
Sikap tidak tegas Satgas COVID-19 Simalungun dikhawatirkan Fawer akan membuat angka kasus konfirmasi akan mengalami peningkatan, karena tidak adanya sanksi terhadap pelaku pelanggaran.
"Saya heran apa yang menjadi alasan Satgas COVID-19 tidak memberikan sanksi sesuai aturan terhadap pelaku pelanggaran PPKM, ini bisa membuat Simalungun naik level 4, karena kasus konfirmasi akan meningkat terus," sebut Fawer.
Lihat Juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Ratusan Warga Asahan Tutup Jalan Provinsi Kisaran-Simalungun
Pasalnya hingga saat ini belum satupun pelaku pelanggaran PPKM yang diberikan sanksi oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, meski ditemukan adanya pelanggaran, termasuk pesta pernikahan anak oknum anggota DPRD pertengahan Agustus 2021 lalu.
Padahal sekretaris Satgas COVID-19 Simalungun, Albert Saragih yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, oknum anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga selaku penyelenggara pesta di kecamatan Hutabayu Raja, akan segera dipanggil.
Namun kenyataannya sampai saat ini Satgas COVID-19 diduga belum melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Simalungun yang disebut-sebut teman dekat bupati Radiapoh H Sinaga yang juga ketua Satgas.
Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, Albert Saragih yang coba dikonfirmasi ulang via pesan whats app (WA) terkait penanganan pelanggaran PPKM, Selasa (31/8/2021) menyarankan supaya menghubungi humas satgas. "Konfirmasi terkait tugas-tugas Satgas COVID-19 ke satgas saja ya, nanti saya kirim nomor handphonenya," ujar Albert.
Begitu juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simalungun Bob P Saragih juga enggan menanggapi konfirmasi yang disampaikan via pesan WA.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mengaku heran atas sikap Satgas COVID-19 Simalungun yang terkesan mengabaikan penegakkan pelangggaran PPKM .
Sikap tidak tegas Satgas COVID-19 Simalungun dikhawatirkan Fawer akan membuat angka kasus konfirmasi akan mengalami peningkatan, karena tidak adanya sanksi terhadap pelaku pelanggaran.
"Saya heran apa yang menjadi alasan Satgas COVID-19 tidak memberikan sanksi sesuai aturan terhadap pelaku pelanggaran PPKM, ini bisa membuat Simalungun naik level 4, karena kasus konfirmasi akan meningkat terus," sebut Fawer.
Lihat Juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Ratusan Warga Asahan Tutup Jalan Provinsi Kisaran-Simalungun
(don)