Kapasitas Terisi 30%, RS Rujukan COVID-19 Antisipasi Lonjakan Pasien
Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, PSBB dapat diberlakukan kembali jika dalam perkembangannya, penerapan new normal menunjukkan hasil yang kurang menggembirakan.
(Baca: 15 Kabupaten/Kota di Jabar Bisa Memulai New Normal, Ini Daftarnya)
"Jangan kaget kalau nanti angka-angkanya kurang baik, kami akan melakukan PSBB, pengetatan lagi. Saya bilang kepada wali kota, bupati jangan senang dulu kalau tidak waspada, kalau tidak bertahap, level menurun. Maka, dijaga perbatasan dan kedisiplinan," papar Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).
New Normal sendiri dapat dimulai pada 1 Juni mendatang di 15 kabupaten/kota berstatus zona biru, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.
(Baca: 15 Kabupaten/Kota di Jabar Bisa Memulai New Normal, Ini Daftarnya)
"Jangan kaget kalau nanti angka-angkanya kurang baik, kami akan melakukan PSBB, pengetatan lagi. Saya bilang kepada wali kota, bupati jangan senang dulu kalau tidak waspada, kalau tidak bertahap, level menurun. Maka, dijaga perbatasan dan kedisiplinan," papar Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).
New Normal sendiri dapat dimulai pada 1 Juni mendatang di 15 kabupaten/kota berstatus zona biru, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.
(muh)
Lihat Juga :