New Normal di Pesantren, Kenapa Tidak!

Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:45 WIB
loading...
New Normal di Pesantren,...
Ketua DPP IPHI, Rahmat Santoso.Foto/ist
A A A
Rahmat Santoso
Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia

Terlepas dari beragam perdebatan tentang istilah new normal, kalimat yang didengungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tatanan hidup baru “berdampingan” dengan Covid-19, terasa seperti embun yang menyejukkan hati para kyai dan ulama pengasuh pondok pesantren.

Itu bisa saya rasakan karena sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP IPHI), saya masih kerap sowan dan berkumpul bersama para kyai dan ulama-ulama. Keresahannya sama, kapan santri-santri bisa berkumpul lagi dan pendidikan pesentren dimulai?

Keresahan itu wajar. Sudah hampir tiga bulan pesantren seperti mati suri setelah semua santri dipulangkan akibat pandemi virus corona ini. Padahal, jumlahnya tidak sedikit. Ada sebanyak 28.194 pesantren dengan sekitar 5 juta santri mukim yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini.

Sedangkan jika total dengan santri non mukim berkisar 18 juta jiwa. Belum lagi jumlah pengajar yang tak kurang dari 1,5 juta jiwa. Semua bersandar pada kehidupan pesantren. Tentu menjadi normal, jika banyak pertanyaan sampai kapan aktifitas pesantren ini terhenti?

Sebelum meneruskan perbicangan soal new normal di pesantren, terlebih dulu ijinkan saya memberikan salam hormat pada para leluhur, Datuk Syeh Muhamad Arsyad Albanjari, Datuk Abdusamad dan Datuk Sulaiman Marabahan dari Barito Koala, Kalimantan Selatan.

Selain itu, salam hormat juga kepada para guru di Pondok Peta, Tulungagung, Jawa Timur, Syaikhina Abdul Djalil Mustaqim, Asy-Syaikh Mustaqim bin Husein dan seluruh guru-guru saya lainnya.

Berbicara soal pesantren, saya juga teringat kembali kiprah Ketua Umum DPP IPHI sebelumnya, almarhum Indra Sahnun Lubis. Semasa hidupnya, posisi beliau yang sekarang saya gantikan pernah menjadi penasihat hukum PB Nahdhatul Ulama (NU), mulai era Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hingga KH. Hasyim Muzadi (almarhum).

Jadi, IPHI sebagai salah satu satu pioner organisasi advokat sudah akrab dengan dunia pesantren. Sejak dulu, IPHI bergendengan dengan para kyai dan ulama, khususnya kalangan NU.

Kembali ke masalah pesantren menyambut new normal, dalam dua hari terakhir ini mulai marak diperbincangkan. Kementerian Agama (Kemenag), tanggal 27 Mei 2020 juga sudah mengeluarkan edaran “Kebijakan Kegiatan Pesantren dan Rumah Ibadah dalam Menghadapi New Normal”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)