Tak Terima Keperawanan Anak Gadisnya Direnggut, IRT Lapor Polisi
Senin, 30 Agustus 2021 - 19:00 WIB
loading...
Seorang IRT di Kota Manado tidak terima keperawanan anak gadisnya direnggut sehingga melaporkan pacar anaknya ke polisi. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A
A
A
MANADO - Seorang perempuan berinisial LK, salah satu warga di Kecamatan Wenang, Manado , melaporkan lelaki berinisial R (20). Karena telah mencabuli anaknya yang masih dibawah umur .
Peristiwa tersebut itu terjadi pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 15:00 Wita di Kelurahan Bumi Nyuir,Kecamatan Wanea. Namun baru dilaporkan Senin (30/8/2021) .
Informasi dari pihak kepolisian, awalnya perbuatan itu terbongkar saat korban keluar dari rumah, Sabtu (28/08/2021) dan tidak kunjung pulang ke rumah.
Baca juga: Nyaris Tabrak Petugas, Pria di Manado Ternyata Kantongi Sabu
Karena khawatir dengan anaknya yang tak kunjung pulang,IRT ini kemudian mencoba menghubungi korban namun korban mengatakan dirinya sedang berada di rumah temannya.
Mendengar informasi tersebut, IRT ini kemudian melapor di kantor polisi, beberapa saat kemudian, pelapor mendapati informasi korban sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) bersamadengan pelaku.Dari situlah IRT langsung mengintrogasi anaknya.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Ditelanjangi dan Dibunuh, Keluarga Korban Kembali Diperiksa dan Diajak ke TKP
Korban pun mengaku kepada orang tuanya bahwa antara pelaku dan korban sedang menjalani hubungan pacaran, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat berada TKP pelaku yang sudah ada niat untuk menyetubuhi korban akhirnya mulai mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.
Baca juga: Terungkap, Anak Bunuh Ayah dan Kakak Kandung di Medan karena Sakit Hati
Awalnya, korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut. Akhirnya siswi SMP itu pun pasrah dan menyerahkan keperawanannya direnggut pelaku.Tidak terima dengan perbuatan yang di lakukan pelaku terhadap anaknya. Orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” tegas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.
Peristiwa tersebut itu terjadi pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 15:00 Wita di Kelurahan Bumi Nyuir,Kecamatan Wanea. Namun baru dilaporkan Senin (30/8/2021) .
Informasi dari pihak kepolisian, awalnya perbuatan itu terbongkar saat korban keluar dari rumah, Sabtu (28/08/2021) dan tidak kunjung pulang ke rumah.
Baca juga: Nyaris Tabrak Petugas, Pria di Manado Ternyata Kantongi Sabu
Karena khawatir dengan anaknya yang tak kunjung pulang,IRT ini kemudian mencoba menghubungi korban namun korban mengatakan dirinya sedang berada di rumah temannya.
Mendengar informasi tersebut, IRT ini kemudian melapor di kantor polisi, beberapa saat kemudian, pelapor mendapati informasi korban sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) bersamadengan pelaku.Dari situlah IRT langsung mengintrogasi anaknya.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Ditelanjangi dan Dibunuh, Keluarga Korban Kembali Diperiksa dan Diajak ke TKP
Korban pun mengaku kepada orang tuanya bahwa antara pelaku dan korban sedang menjalani hubungan pacaran, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat berada TKP pelaku yang sudah ada niat untuk menyetubuhi korban akhirnya mulai mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.
Baca juga: Terungkap, Anak Bunuh Ayah dan Kakak Kandung di Medan karena Sakit Hati
Awalnya, korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut. Akhirnya siswi SMP itu pun pasrah dan menyerahkan keperawanannya direnggut pelaku.Tidak terima dengan perbuatan yang di lakukan pelaku terhadap anaknya. Orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” tegas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.
(nic)
Lihat Juga :