Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Jalan di Tempat, Tersangka Jadi Pejabat
Senin, 30 Agustus 2021 - 02:06 WIB
loading...
A
A
A
"Jangan sampai tersangka kasus korupsi mempunyai jabatan, dan kekuasaan sehingga mampu menghilangkan alat bukti termasuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Ditelanjangi dan Dibunuh, Suami Korban Bawa Caddy Golf Seksi Jadi Saksi
JCW juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat melakukan supervisi terhadap proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejati DIY. Supervisi ini kata dia, juga berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpers) No. 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perpres ini merupakan amanat UU KPK, yang merinci tentang kewenangan supervisi yang dimiliki oleh KPK. Pada pasal 3 disebutkan, supervisi dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian atau pengelolaan.
Bahkan apabila diperlukan, KPK dapat mengambil alih perkara korupsi yang ditantangi oleh Polri maupun Kejaksaan. "Dalam waktu yang tidak lama JCW akan mengirimkan surat secara resmi kepada KPK agar dapat melakukan suprevisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari ini," ulasnya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, pihaknya akan melihat kasus yang terjadi sebelum dirinya menjabat tersebut. Upaya pengkajian kasus penting dilakukan sehingga berbagai dasar pertimbangan bisa dilakukan. "Kami akan lihat seperti apa kasus tersebut. Karena itu era sebelumnya. Apakah dinonaktifkan atau seperti apa setelah tim kajian kami membuat rumusan," pungkasnya.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Ditelanjangi dan Dibunuh, Suami Korban Bawa Caddy Golf Seksi Jadi Saksi
JCW juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat melakukan supervisi terhadap proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejati DIY. Supervisi ini kata dia, juga berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpers) No. 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perpres ini merupakan amanat UU KPK, yang merinci tentang kewenangan supervisi yang dimiliki oleh KPK. Pada pasal 3 disebutkan, supervisi dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian atau pengelolaan.
Bahkan apabila diperlukan, KPK dapat mengambil alih perkara korupsi yang ditantangi oleh Polri maupun Kejaksaan. "Dalam waktu yang tidak lama JCW akan mengirimkan surat secara resmi kepada KPK agar dapat melakukan suprevisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari ini," ulasnya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, pihaknya akan melihat kasus yang terjadi sebelum dirinya menjabat tersebut. Upaya pengkajian kasus penting dilakukan sehingga berbagai dasar pertimbangan bisa dilakukan. "Kami akan lihat seperti apa kasus tersebut. Karena itu era sebelumnya. Apakah dinonaktifkan atau seperti apa setelah tim kajian kami membuat rumusan," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :