Biadab! Kepergok Mencuri, Pemuda Ini Malah Memperkosa Seorang Nenek-nenek

Minggu, 29 Agustus 2021 - 20:40 WIB
loading...
Biadab! Kepergok Mencuri, Pemuda Ini Malah Memperkosa Seorang Nenek-nenek
Wiro Purnama (19) warga Dusun Pangkalan, Sukaraya Baru, Stl Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan dibekuk Tim Satreskrim Polres Muratara karena mencuri dan memperkosa Saini (63) seorang nenek. Foto iNews TV/Amri W
A A A
MURATARA - Wiro Purnama (19) warga Dusun Pangkalan, Desa Sukaraya Baru, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas , Sumatera Selatan dibekuk Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara karena mencuri dan memperkosa Saini (63) seorang nenek . Pemuda ini dibekuk saat sedang asyik nongkrong di Pinggir Jalan Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya, Muratara.

Kasatreskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh Polisi karena saat hendak ditangkap melawan dan mencoba kabur.



"Saat hendak dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Tak ingin buruannya lolos petugas kemudian menghadiahi timah panas tepat di kaki tersangka hingga membuatnya tak berkutik lagi," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (29/8/2021).

Pemuda pengangguran ini, kata dia, ditangkap karena keterlibatannya bersama tiga orang rekannya yang masih buron melakukan aksi pencurian dan pemerkosaan terhadap korban Saini (63) seorang nenek warga Dusun 2, Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara pada 21 Agustus lalu.

Dihadapan penyidik tersangka Wiro Purnama mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku masuk kedalam rumah korban melalui atap rumah dengan cara membuka atap genteng.

Korban yang saat itu terjaga dari tidurnya dan memergoki pelaku kemudian menjerit namun pelaku langsung menutup mulut korban dengan bantal. Kemudian korban dipukul di bagian leher belakang hingga membuatnya tak sadarkan diri. Tak cukup sampai disitu korban yang dalam kondisi pingsan ini kemudian dengan kejinya diperkosa oleh tersangka.

"Selain mengamankan pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah tabung gas elpiji, 1 unit mixer dan 1 unit alat penyemprot hama," timpalnya.

Saat ini Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

Baca juga : Hendak Diperkosa Kedua Kali, Nenek Bisu Melawan hingga Pelaku Dibekuk Polisi


"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 285 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)