Pendapatan Pajak Retribusi di Makassar Dinilai Belum Optimal
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pendapatan pajak retribusi di sejumlah sekotor di Kota Makassar dinilai masih belum optimal, karena kurangnya kesadaran masyarakat.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Yeni Rahman di sela-sela Sosialisasi Perda (Sosper) No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Fox Lite Jalan Hasanuddin (29/8/2021).
"Retribusi ini penting, sebagai masyarakat kita jangan hanya sibuk di rumah, kita harus mengerti apa aturan dari pemkot," ujarnya di hadapan ratusan peserta Sosper.
Semisal retribusi parkir, kata dia, masyarakat kerap mengabaikan karcis, padahal karcis tersebut penting agar anggaran bisa masuk ke pemerintah kota. Kesalahan itu justru rawan dipermainkan oleh oknum jukir.
Hal ini kata dia, hanya menjadi contoh kecil, menurutnya potensi PAD Kota Makassar sangatlah tinggi namun potensi dan optimalisasi belum diraih.
"Masyarakat perlu menyadari bahwa hal ini berdampak pada PAD , hal ini yang kemudian digunakan untuk membangun Makassar," ucap legislator PKS ini.
Dirinya mencontohkan retribusi perizinan penjualan minol di sejumlah tempat usaha seperti diskotik, cafe, bar, juga memiliki ketentuan khusus. Masing-masing memiliki kewajiban dalam menyetorkan retribusinya berdasarkan ketetapan yang diberikan.
Kepala Seksi Pelayanan Informasi Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Aswin Ressang mengatakan, banyaknya kebocoran utamanya pada sektor IMB untuk perizinan tertentu diakibatkan banyaknya oknum atau calo yang beramain.
Baik kata dia, saat dilakukannya pembangunan rumah hingga renovasi. Masyarakat harus menyadari kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Seperti SKRD untuk IMB , hingga dokumen yang dipersamakan.
Di mana aturan tersebut telah jelas tertuang dalam Pasal 52 tentang tata cata pemungutan.
"Yang dipersamakan maksudnya itu seperti karcis, kupon dan sebagainya. Jadi ini memang sudah seharunya dilengkapi saat penarikan dilakukan. Kita minta masyatakat agar perhatikan," katanya.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Yeni Rahman di sela-sela Sosialisasi Perda (Sosper) No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Fox Lite Jalan Hasanuddin (29/8/2021).
"Retribusi ini penting, sebagai masyarakat kita jangan hanya sibuk di rumah, kita harus mengerti apa aturan dari pemkot," ujarnya di hadapan ratusan peserta Sosper.
Semisal retribusi parkir, kata dia, masyarakat kerap mengabaikan karcis, padahal karcis tersebut penting agar anggaran bisa masuk ke pemerintah kota. Kesalahan itu justru rawan dipermainkan oleh oknum jukir.
Hal ini kata dia, hanya menjadi contoh kecil, menurutnya potensi PAD Kota Makassar sangatlah tinggi namun potensi dan optimalisasi belum diraih.
"Masyarakat perlu menyadari bahwa hal ini berdampak pada PAD , hal ini yang kemudian digunakan untuk membangun Makassar," ucap legislator PKS ini.
Dirinya mencontohkan retribusi perizinan penjualan minol di sejumlah tempat usaha seperti diskotik, cafe, bar, juga memiliki ketentuan khusus. Masing-masing memiliki kewajiban dalam menyetorkan retribusinya berdasarkan ketetapan yang diberikan.
Kepala Seksi Pelayanan Informasi Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Aswin Ressang mengatakan, banyaknya kebocoran utamanya pada sektor IMB untuk perizinan tertentu diakibatkan banyaknya oknum atau calo yang beramain.
Baik kata dia, saat dilakukannya pembangunan rumah hingga renovasi. Masyarakat harus menyadari kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Seperti SKRD untuk IMB , hingga dokumen yang dipersamakan.
Di mana aturan tersebut telah jelas tertuang dalam Pasal 52 tentang tata cata pemungutan.
"Yang dipersamakan maksudnya itu seperti karcis, kupon dan sebagainya. Jadi ini memang sudah seharunya dilengkapi saat penarikan dilakukan. Kita minta masyatakat agar perhatikan," katanya.
(agn)