Jelang New Normal, ASN Tetap Kerja dari Rumah sampai 4 Juni
loading...
A
A
A
Menurut Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, awal penerapan tatanan kehidupan new normal perlu keterlibatan personel TNI-Polri untuk menjaga tempat umum dan pusat keramaian. “Keterlibatan personel TNI-Polri untuk memastikan bahwa masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus korona,” ucap Cak Imin. (Baca juga : Peduli Disabilitas, Ketua PKK Dairi Berikan Sembako dan Uang untuk Perbaiki TV Rusak )
Gubernur Jawa Barat menetapkan 15 kabupaten/kota di Provinsi Jabar dapat memulai adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau yang dikenal dengan istilah new normal mulai 1 Juni 2020. Penetapan tersebut mengacu pada hasil kajian ilmiah berdasarkan sembilan aspek kewaspadaan, mulai dari laju orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), kesembuhan, kematian, reproduksi Covid-19, transmisi, pergerakan, hingga risiko geografis.
Berdasarkan kajian tersebut, lanjut Kang Emil, maka diperoleh level kewaspadaan daerah yang terbagi ke dalam lima zona, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau. Berdasarkan hasil kajian terakhir, dari total 27 kabupaten/kota di Jabar, sebanyak 15 kabupaten/kota atau 60% di antaranya kini sudah berstatus zona hijau dan 12 kabupaten/kota lainnya berstatus zona kuning.
“Nah, kami melaporkan perkembangan menggembirakan. Hari ini ada 12 zona kuning. Hari ini sudah tidak ada lagi yang zona merah di Jabar, yang tiga zona merah sebelumnya, yakni Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi sudah zona kuning,” ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, kemarin.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu memaparkan, 15 kabupaten/kota yang sudah berstatus zona biru tersebut, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran. “15 kabupaten/kota ini atau 60% zona biru ini kami beri izin (untuk menerapkan) new normal atau adaptasi kebiasaan baru,” tegasnya.
Sementara 12 kabupaten/kota lainnya yang berstatus zona kuning, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kota Sukabumi.
“Untuk daerah yang 40% ini atau 12 kota/kabupaten, kami tetap rekomendasikan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dibagi dua deadline. Untuk Bodebek sampai 4 Juni (2020) dan tujuh daerah di luar Bodebek sampai 12 Juni,” sebutnya.
Gubernur Jawa Barat menetapkan 15 kabupaten/kota di Provinsi Jabar dapat memulai adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau yang dikenal dengan istilah new normal mulai 1 Juni 2020. Penetapan tersebut mengacu pada hasil kajian ilmiah berdasarkan sembilan aspek kewaspadaan, mulai dari laju orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), kesembuhan, kematian, reproduksi Covid-19, transmisi, pergerakan, hingga risiko geografis.
Berdasarkan kajian tersebut, lanjut Kang Emil, maka diperoleh level kewaspadaan daerah yang terbagi ke dalam lima zona, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau. Berdasarkan hasil kajian terakhir, dari total 27 kabupaten/kota di Jabar, sebanyak 15 kabupaten/kota atau 60% di antaranya kini sudah berstatus zona hijau dan 12 kabupaten/kota lainnya berstatus zona kuning.
“Nah, kami melaporkan perkembangan menggembirakan. Hari ini ada 12 zona kuning. Hari ini sudah tidak ada lagi yang zona merah di Jabar, yang tiga zona merah sebelumnya, yakni Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi sudah zona kuning,” ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, kemarin.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu memaparkan, 15 kabupaten/kota yang sudah berstatus zona biru tersebut, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran. “15 kabupaten/kota ini atau 60% zona biru ini kami beri izin (untuk menerapkan) new normal atau adaptasi kebiasaan baru,” tegasnya.
Sementara 12 kabupaten/kota lainnya yang berstatus zona kuning, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kota Sukabumi.
“Untuk daerah yang 40% ini atau 12 kota/kabupaten, kami tetap rekomendasikan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dibagi dua deadline. Untuk Bodebek sampai 4 Juni (2020) dan tujuh daerah di luar Bodebek sampai 12 Juni,” sebutnya.
(nfl)