Gubernur Khofifah Maksimalkan Kesiapan PTM Terbatas pada Kabupaten/Kota Level 2 dan 3
loading...
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta Kepala SMA/SMK di kabupaten/kota dengan PPKM level 2 dan 3 mempersiapkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Termasuk memastikan bahwa seluruh guru, tenaga pendidik dan kependidikan telah divaksin semua.
Sebagai informasi, salah satu syarat yang tercantum dalam Inmendagri tersebut yaitu kapasitas maksimal 50 persen dari normal, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.Kemudian setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu, paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran.
Baca juga: Gubernur Khofifah: Daerah PPKM Level 2-3 Bisa Gelar PTM Mulai 30 Agustus
Artinya dalam sehari PTM dilakukan selama 2 jam. Selain itu juga wajib disertai surat izin dari orang tua. Pemberlakuan PTM Terbatas tersebut, contohnya bisa dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo yang berada pada zona level 3, atau Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan yang berada pada zona level 2.
Khofifah menjelaskan, Pemprov Jatim terus melakukan percepatan vaksinasi sebagai dukungan terhadap kebutuhan percepatan untuk PTM Terbatas Bertahap. Salah satunya, seperti vaksinasi massal yang dilakukan di SMP-SMK Islam Krembung, Sidoarjo.
Kami memang keliling terus melakukan percepatan vaksinasi. Ada kebutuhan percepatan untuk PTM. Dan Kabupaten Sidoarjo sudah level 3, maka sudah boleh melakukan PTM secara terbatas," kata Khofifah, Minggu (29/8/2021).
Khofifah menyatakan, percepatan vaksinasi harus dilakukan secara massif, khususnya untuk remaja berusia 12-17 tahun dengan menggunakan vaksin sinovac. Karenanya, stok vaksin tersebut yang ada di Pemprov Jatim terus dimaksimalkan untuk vaksinasi pelajar SMA/SMK se-Jatim.
"Untuk stok vaksin sinovac yang ada di kabupaten/kota, saya minta untuk dimaksimalkan penggunaannya bagi pelajar. Agar masing-masing kabupaten/kota yang sudah diperbolehkan melaksankan PTM relatif lebih aman," terangnya.
Baca juga: Pemprov Jatim Gelar 57.000 Dosis Vaksinasi Serentak Pelajar SMA dan SMK
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, PTM terbatas yang dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021 masih belum 100 persen. Kapasitasnya hanya 50 persen dari total siswa dalam kondisi normal.
Karena itu, PTM juga masih berlangsung secara blended learning. Artinya masih ada siswa yang juga belajar secara daring dari rumah. Semua sekolah masih melaksanakan blended learning. Jadi pembelajaran tatap muka, sekaligus melakukan pembelajaran jarak jauh, jelas Wahid.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, sebanyak 2 Kabupaten di Jatim masuk level 2 yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan. Sementara yang masuk level 3 ada 18 Kabupaten/Kota. Diantaranya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban,
Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Untuk daerah yang berada pada level 4, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ). Setidaknya, di Jatim terdapat 18 Kabupaten/Kota yang berada pada level 4. Antara lain, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun,
Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang.
Sebagai informasi, salah satu syarat yang tercantum dalam Inmendagri tersebut yaitu kapasitas maksimal 50 persen dari normal, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.Kemudian setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu, paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran.
Baca juga: Gubernur Khofifah: Daerah PPKM Level 2-3 Bisa Gelar PTM Mulai 30 Agustus
Artinya dalam sehari PTM dilakukan selama 2 jam. Selain itu juga wajib disertai surat izin dari orang tua. Pemberlakuan PTM Terbatas tersebut, contohnya bisa dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo yang berada pada zona level 3, atau Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan yang berada pada zona level 2.
Khofifah menjelaskan, Pemprov Jatim terus melakukan percepatan vaksinasi sebagai dukungan terhadap kebutuhan percepatan untuk PTM Terbatas Bertahap. Salah satunya, seperti vaksinasi massal yang dilakukan di SMP-SMK Islam Krembung, Sidoarjo.
Kami memang keliling terus melakukan percepatan vaksinasi. Ada kebutuhan percepatan untuk PTM. Dan Kabupaten Sidoarjo sudah level 3, maka sudah boleh melakukan PTM secara terbatas," kata Khofifah, Minggu (29/8/2021).
Khofifah menyatakan, percepatan vaksinasi harus dilakukan secara massif, khususnya untuk remaja berusia 12-17 tahun dengan menggunakan vaksin sinovac. Karenanya, stok vaksin tersebut yang ada di Pemprov Jatim terus dimaksimalkan untuk vaksinasi pelajar SMA/SMK se-Jatim.
"Untuk stok vaksin sinovac yang ada di kabupaten/kota, saya minta untuk dimaksimalkan penggunaannya bagi pelajar. Agar masing-masing kabupaten/kota yang sudah diperbolehkan melaksankan PTM relatif lebih aman," terangnya.
Baca juga: Pemprov Jatim Gelar 57.000 Dosis Vaksinasi Serentak Pelajar SMA dan SMK
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, PTM terbatas yang dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021 masih belum 100 persen. Kapasitasnya hanya 50 persen dari total siswa dalam kondisi normal.
Karena itu, PTM juga masih berlangsung secara blended learning. Artinya masih ada siswa yang juga belajar secara daring dari rumah. Semua sekolah masih melaksanakan blended learning. Jadi pembelajaran tatap muka, sekaligus melakukan pembelajaran jarak jauh, jelas Wahid.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, sebanyak 2 Kabupaten di Jatim masuk level 2 yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan. Sementara yang masuk level 3 ada 18 Kabupaten/Kota. Diantaranya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban,
Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Untuk daerah yang berada pada level 4, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ). Setidaknya, di Jatim terdapat 18 Kabupaten/Kota yang berada pada level 4. Antara lain, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun,
Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang.
(msd)