Kembalikan Honor Pemakaman COVID-19, Bupati Jember: Saya Tak Pernah Ambil Gaji
loading...
A
A
A
JEMBER - Bupati Jember , Hendy Siswanto memastikan telah mengembalikan honor pemakaman jenazah COVID-19 ke kas daerah untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.
"Saya memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien COVID-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Hendy, Sabtu (28/8/2021).
Dia mengaku selama menjadi bupati tak pernah mengambil gaji. "Sebenenarnya saya tidak ingin bercerita perihal ini, gaji selama saya jadi bupati saja tidak saya ambil. Saya kembalikan dan berikan kepada fakir miskin yang ada di wilayah Kabupaten Jember, ini saya lakukan selama saya menjadi bupati," ujarnya.
Baca juga: LaNyalla Sebut Honor Pemakaman COVID-19 untuk Bupati Jember Tak Etis
Sementara mengenai SK tentang pemakaman pasien COVID-19, dan honor pemakaman tersebut adalah legal.
"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak (Rp100.000 jika diberikan) terlalu kecil," jelasnya
Menurut Hendy, tidak elok rasanya dapat anggaran pemakaman, karena yang tepat itu untuk petugas pemakaman (petugas lapangan). Sehingga uang yang dikembalikan ke kas daerah yang merupakan honor pemakaman Bupati Hendy berjumlah Rp70.500.000
Baca juga: Memalukan Ada Honor Pemakaman COVID-19 untuk Bupati Jember, Ini Sikap Gubernur Jatim
"Selanjutnya kami akan mengevaluasi semua SK kami, tidak cuma SK tentang penanganan COVID-19 agar bisa lebih efisien semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Diketahui selain Bupati Jember, yang mendapat honor pemakaman COVID-19 adalah Sekda, Plt Kepala BPBD dan Kabidnya. Masing-masing mendapat honor Rp70,5 juta sehingga totalberjumlahRp282 juta.
"Saya memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien COVID-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Hendy, Sabtu (28/8/2021).
Dia mengaku selama menjadi bupati tak pernah mengambil gaji. "Sebenenarnya saya tidak ingin bercerita perihal ini, gaji selama saya jadi bupati saja tidak saya ambil. Saya kembalikan dan berikan kepada fakir miskin yang ada di wilayah Kabupaten Jember, ini saya lakukan selama saya menjadi bupati," ujarnya.
Baca juga: LaNyalla Sebut Honor Pemakaman COVID-19 untuk Bupati Jember Tak Etis
Sementara mengenai SK tentang pemakaman pasien COVID-19, dan honor pemakaman tersebut adalah legal.
"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak (Rp100.000 jika diberikan) terlalu kecil," jelasnya
Menurut Hendy, tidak elok rasanya dapat anggaran pemakaman, karena yang tepat itu untuk petugas pemakaman (petugas lapangan). Sehingga uang yang dikembalikan ke kas daerah yang merupakan honor pemakaman Bupati Hendy berjumlah Rp70.500.000
Baca juga: Memalukan Ada Honor Pemakaman COVID-19 untuk Bupati Jember, Ini Sikap Gubernur Jatim
"Selanjutnya kami akan mengevaluasi semua SK kami, tidak cuma SK tentang penanganan COVID-19 agar bisa lebih efisien semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Diketahui selain Bupati Jember, yang mendapat honor pemakaman COVID-19 adalah Sekda, Plt Kepala BPBD dan Kabidnya. Masing-masing mendapat honor Rp70,5 juta sehingga totalberjumlahRp282 juta.
(shf)