Pandemi, Pengusaha dan Masyarakat di Denpasar Dapat Relaksasi Pajak Daerah
loading...

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memutuskan kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat. Foto/Ist
A
A
A
DENPASAR - Para pelaku usaha dan masyarakat umum di Kota Denpasar, Bali kembali mendapat keringan pembayaran pungutan pajak daerah melalui kebijakan relaksasi .
Keputusan itu ditetapkan sebagai bentuk kepedulian menurunnya perekonomian akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan, dampak pandemi COVID-19 sangat dirasakan oleh pelaku usaha, dan masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu penerapan PPKM hingga kini menyebabkan omzet pelaku usaha menurun.
"Oleh karenanya, kami kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum," kata Jaya Negara dalam keterangan resminya, Sabtu (27/08/2021).
Baca juga: Bandung Mulai Diperlonggar, Ini Relaksasi Rumah Ibadah, Mal dan Tempat Makan
Dia menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaraan pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor: 973/10585/BPDKD. Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran.
Baca juga: Anak Gadis dan Ibunya Tewas dan Ditelanjangi, Keluarga Ungkap Sering Terima Teror
Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.
"Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk PBB-P2 yang jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggal 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021," urai Wali Kota.
Diketahui Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat, pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2021 mengalami tren positif, naik sebesar 2,83 persen dari angka di triwulan sebelumnya yang hanya -9,82 persen.
Keputusan itu ditetapkan sebagai bentuk kepedulian menurunnya perekonomian akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan, dampak pandemi COVID-19 sangat dirasakan oleh pelaku usaha, dan masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu penerapan PPKM hingga kini menyebabkan omzet pelaku usaha menurun.
"Oleh karenanya, kami kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum," kata Jaya Negara dalam keterangan resminya, Sabtu (27/08/2021).
Baca juga: Bandung Mulai Diperlonggar, Ini Relaksasi Rumah Ibadah, Mal dan Tempat Makan
Dia menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaraan pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor: 973/10585/BPDKD. Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran.
Baca juga: Anak Gadis dan Ibunya Tewas dan Ditelanjangi, Keluarga Ungkap Sering Terima Teror
Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.
"Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk PBB-P2 yang jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggal 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021," urai Wali Kota.
Diketahui Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat, pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2021 mengalami tren positif, naik sebesar 2,83 persen dari angka di triwulan sebelumnya yang hanya -9,82 persen.
Lihat Juga :