Bisnis Tanah Kavling di Wajo Diduga Tak Kantongi Izin Jadi Sorotan
loading...
A
A
A
WAJO - Bisnis tanah Kavling Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) As'diyah sengkang, Desa Mario, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo diduga tidak memiliki izin kavling dari Pemerintah Kabupaten Wajo. Bahkan material timbunan disinyalir didapatkan dari tambang galian c ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Sukriadi. Menurutnya bisnis property dalam bentuk kavling yang dikelolah BMT As'diyah dijalankan tidak sesuai prosedur.
Sejumlah izin yang menjadi syarat dalam menjalankan bisnis jual beli tanah kavling belum dikantongi. Bahkan material timbunan untuk menimbun lokasi didapatkan dari tambang galian c ilegal.
"Izin kavling tidak ada, Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal, izin peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) juga sama sekali belum dikantongi pengembang, dalam hal ini BMT As'diyah. Belum lagi izin-izin yang lainnya," ujarnya kepada Sindo, Jumat (27/8/2021).
Menurut Sukri, seluruh pengajuan usaha lahan kavling juga harus mengantongi block plant. Yakni, pengusaha harus menyusun perencanaan pembangunan dengan sistem 60:40. Sebanyak 60 persen dari total lahan digunakan untuk pendirian rumah. Sisanya berfungsi sebagai fasilitas umum-fasilitas sosial (fasum-fasos). Selain itu, lebar jalan akses yang disiapkan minimal 6 meter.
Walau belum mengantongi sejumlah izin dari pemerintah, tanah kavling milik BMT As'diyah sudah mulai ditawarkan ke masyarakat.
"Sudah dipasarkan walaupun belum ada izinnya dari pemerintah. Ini dapat merugikan pembeli nantinya," katanya
Di lain sisi, pengelolah tanah kavling BMT As'diyah, Jafar Aras mengakui, bisnis jual beli tanah kavling BMT As'adiyah memang belum mengantongi izin kavling dari pemerintah.
Sedangkan untuk material tanah timbunan galian c ilegal yang dipakai dalam membangun tanah kavling, ia mengaku tidak tahu menahu.
"Kalau izin usaha dari BMT As'diyah sudah ada, tapi untuk izin kavling dan izin lainnya belum ada, tapi kami sudah laporkan kepada pemerintah. Kalau untuk tanah timbunan itu di luar tanggungjawab kami, karena kami hanya membeli," kilahnya.
Jafar menuturkan, kavling milik BMT As'adiya yang berada di Desa Mario, Kecamatan Tanasitolo, sebagian sudah bersertifikat.
Saat ini penjualan tanah kavling yang dikelolah BMT As'diyah sudah mulai di pasarkan. Sebahagian tanah kavling sudah laku terjual.
"Sudah ada sebahagian tanah yang memiliki sertifikat. kavlingnya juga sudah ada yang laku tapi belum cukup 1 persen yang sudah terjual, dan yang laku tetap dibuatkan akta jual beli (AJB) tanah," tandasnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Sukriadi. Menurutnya bisnis property dalam bentuk kavling yang dikelolah BMT As'diyah dijalankan tidak sesuai prosedur.
Sejumlah izin yang menjadi syarat dalam menjalankan bisnis jual beli tanah kavling belum dikantongi. Bahkan material timbunan untuk menimbun lokasi didapatkan dari tambang galian c ilegal.
"Izin kavling tidak ada, Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal, izin peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) juga sama sekali belum dikantongi pengembang, dalam hal ini BMT As'diyah. Belum lagi izin-izin yang lainnya," ujarnya kepada Sindo, Jumat (27/8/2021).
Menurut Sukri, seluruh pengajuan usaha lahan kavling juga harus mengantongi block plant. Yakni, pengusaha harus menyusun perencanaan pembangunan dengan sistem 60:40. Sebanyak 60 persen dari total lahan digunakan untuk pendirian rumah. Sisanya berfungsi sebagai fasilitas umum-fasilitas sosial (fasum-fasos). Selain itu, lebar jalan akses yang disiapkan minimal 6 meter.
Walau belum mengantongi sejumlah izin dari pemerintah, tanah kavling milik BMT As'diyah sudah mulai ditawarkan ke masyarakat.
"Sudah dipasarkan walaupun belum ada izinnya dari pemerintah. Ini dapat merugikan pembeli nantinya," katanya
Di lain sisi, pengelolah tanah kavling BMT As'diyah, Jafar Aras mengakui, bisnis jual beli tanah kavling BMT As'adiyah memang belum mengantongi izin kavling dari pemerintah.
Sedangkan untuk material tanah timbunan galian c ilegal yang dipakai dalam membangun tanah kavling, ia mengaku tidak tahu menahu.
"Kalau izin usaha dari BMT As'diyah sudah ada, tapi untuk izin kavling dan izin lainnya belum ada, tapi kami sudah laporkan kepada pemerintah. Kalau untuk tanah timbunan itu di luar tanggungjawab kami, karena kami hanya membeli," kilahnya.
Jafar menuturkan, kavling milik BMT As'adiya yang berada di Desa Mario, Kecamatan Tanasitolo, sebagian sudah bersertifikat.
Saat ini penjualan tanah kavling yang dikelolah BMT As'diyah sudah mulai di pasarkan. Sebahagian tanah kavling sudah laku terjual.
"Sudah ada sebahagian tanah yang memiliki sertifikat. kavlingnya juga sudah ada yang laku tapi belum cukup 1 persen yang sudah terjual, dan yang laku tetap dibuatkan akta jual beli (AJB) tanah," tandasnya.
(agn)