Lahan Tertimbun Sampah TPA Antang, Warga Mengadu ke Dewan

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 09:52 WIB
loading...
Lahan Tertimbun Sampah...
Lahan sejumlah warga tertimbun sampah TPA Antang. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan sejumlah warga yang lahannya tertimbun sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang , di Ruang Rapat Komisi C, Kamis (26/8/2021).

Perwakilan pemilik lahan, Ayuzar Daeng Siping mengatakan ada tiga lahan yang tertimbun sampah TPA Antang, di antaranya milik Usman Hasbullah dengan luasan 450 m² di wilayah bintang lima. Lahan tersebut sudah sepenuhnya tertutup.

Pemilik lahan kedua yaitu Arifin yang memiliki dua lokasi dengan luasan 3.500 m², salah satu lahannya sudah tertimbun sampah seluas 30%. Pemilik ketiga yaitu Rahmat di wilayah timur TPA yang belum disebutkan luasannya. Hanya saja, sampah sudah menjalar hingga 10 meter dari lahannya.

"Kami merasa dirugikan. Kalau kami tidak adukan bisa lebih banyak lagi seperti itu. Kami memohon ke dewan untuk jadi penyambung pemerintah," ujarnya.



Dirinya berharap, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar utamanya UPTD TPA Tamangapa bertanggung jawab untuk memindahkan sampah tersebut.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika mengkritisi lambannya penanganan lahan oleh pemerintah kota. Dia menilai, pemerintah tak serius dan cenderung saling lempar tanggung jawab.

"Mereka ini dipimpong sana-sini, ini masalah sudah lama, dari kemarin dia bilang mau selesaikan tapi tak kunjung selesai," ujar Suharmika.

Semestinya, kata dia, ada bentuk kompensasi, apalagi dari laporan lahan tersebut sudah tertimbun selama tiga tahun. Dia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pertanahan berunding dengan pemilik lahan untuk segera melakukan pembebasan. Apalagi telah ada anggaran pembebasan sebesar Rp12 miliar.



Kepala UPTD TPA Tamangapa, Rahim mengakui cukup kewalahan dalam menangani sampah di TPA. Kondisinya yang overload dan perlahan merembes ke lahan warga tak bisa dihindari. Terlebih dirinya tidak mengetahui pasti batasan lahan milik Pemkot Makassar.

"Kemarin kan ada pembebasan lahan bintang 5, terus masalah lahan yang bapak ajukan, kami tidak tahu bahwa ini pemiliknya. Saya baru kenal ini bapak-bapak yang dua orang ini, kalau daeng Sikki (salah seorang pemilik) sudah biasa dan juga tanah yang kita kelola di sana, kami tidak tahu batas yang mana milik Pemkot jadi ini yang masalah," katanya.

RDP tersebut diputuskan untuk ditunda dan menunggu kelengkapan SKPD terkait. Rekomendasi sementara, sampah diminta untuk segera dipindahkan agar batas-batas lahan terlihat dengan jelas.



(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2471 seconds (0.1#10.140)