DPRD Makassar Sayangkan Lambannya Pembebasan TPA Antang
Kamis, 03 Februari 2022 - 20:27 WIB
loading...
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, kembali mengatensi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar kembali mengatensi pembebasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.
Kondisi sampah yang membeludak di TPA kembali menelan korban jiwa. Salah seorang warga Burhanuddin yang berprofesi sebagai pemulung meninggal dunia setelah tertimpa dudukan toilet bekas di tumpukan sampah setinggi 30 meter, pada 31 Januari lalu.
Baca Juga: Pembebasan Lahan TPA Antang Diusul Dialihkan ke Pertanahan
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Andi Suharmika menilai seluruh pihak termasuk pemerintah kota harus bertanggung jawab, perluasan lahan di sana acap kali telah diminta untuk dibebaskan, namun tak kunjung dilakukan.
"Ini dari kemarin, sudah jadi kesepakatan kita (pembebasan lahan), dan ini sudah di-RDP dua kali, dan akhirnya kembali makan korban," tuturnya.
Dia menyayangkan kondisi ini, terlebih penganggaran sedari tahun 2021 sudah dikucurkan di Dinas Lingkungan Hidup namun gagal terealisasi.
Menurutnya pembebasan harus cepat dilakukan, sehingga tumpukan di sana bisa segera diratakan dan tidak membahayakan masyarakat.
Kondisi sampah yang membeludak di TPA kembali menelan korban jiwa. Salah seorang warga Burhanuddin yang berprofesi sebagai pemulung meninggal dunia setelah tertimpa dudukan toilet bekas di tumpukan sampah setinggi 30 meter, pada 31 Januari lalu.
Baca Juga: Pembebasan Lahan TPA Antang Diusul Dialihkan ke Pertanahan
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Andi Suharmika menilai seluruh pihak termasuk pemerintah kota harus bertanggung jawab, perluasan lahan di sana acap kali telah diminta untuk dibebaskan, namun tak kunjung dilakukan.
"Ini dari kemarin, sudah jadi kesepakatan kita (pembebasan lahan), dan ini sudah di-RDP dua kali, dan akhirnya kembali makan korban," tuturnya.
Dia menyayangkan kondisi ini, terlebih penganggaran sedari tahun 2021 sudah dikucurkan di Dinas Lingkungan Hidup namun gagal terealisasi.
Menurutnya pembebasan harus cepat dilakukan, sehingga tumpukan di sana bisa segera diratakan dan tidak membahayakan masyarakat.
Lihat Juga :