PNS Kota Bekasi Direncanakan Kembali Ngantor Bulan Juni
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi bersiap menerapkan kebijakan new normal. Sejumlah pegawai termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) perlahan menuju aktivitas normal dengan mengedepankan protokol kesehatan. ”Kami tengah menyiapkan kebijakan untuk ASN dalam bekerja menuju aktivitas normal,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Jumat (29/5).
Menurut dia, kebijakan work from home (WFH) akan tetap diterapkan secara terbatas, yaitu untuk bagi ASN berusia di atas 50 tahun atau yang memiliki riwayat penyakit. ”Nanti yang umurnya 50 tahun tidak boleh bekerja di kantor tapi di rumah. Tapi yang umur 30 tahun kalau punya riwayat sakit juga tidak diperbolehkan,” katanya.
(Baca: Jumlah Pasien COVID-19 Sembuh di Depok Tambah 17 Orang)
Sejauh ini, lanjut dia, sejumlah ASN masih fokus penanganan COVID-19 melakukan pengawasan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ”Dari saat PSBB jam kerja ini tetap diberlakukan meski WFH, bahkan kalau pun memang pekerjaan dari pegawai itu mewajibkan ke kantor ya mereka harus datang,” jelasnya.
Karto menegaskan, dalam penerapan new normal di Kota Bekasi ini pihaknya memastikan seluruh ASN di setiap intansi dan SKPD, khususnya di bidang pelayanan akan kembali bekerja aktif. Namun, untuk teknis atau aturannya masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal).
(Baca: Satu Pasien Positif Baru Corona di Kabupaten Bogor Ternyata Staf Dinkes)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, tahapan penerapan new normal akan diberlakukan awal Juni 2020. Pekan pertama Juni, ASN Pemkot Bekasi mulai bekerja di kantor, karena saat ini sejumlah pegawai masih menjadi relawan.”Juni Kota Bekasi sudah mulai new normal dan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” katanya.
Lihat Juga: Zudan Arief dan Menpan RB Beri Penghargaan Kepengurusan Korpri Lebak Terbaik Se-Indonesia
Menurut dia, kebijakan work from home (WFH) akan tetap diterapkan secara terbatas, yaitu untuk bagi ASN berusia di atas 50 tahun atau yang memiliki riwayat penyakit. ”Nanti yang umurnya 50 tahun tidak boleh bekerja di kantor tapi di rumah. Tapi yang umur 30 tahun kalau punya riwayat sakit juga tidak diperbolehkan,” katanya.
(Baca: Jumlah Pasien COVID-19 Sembuh di Depok Tambah 17 Orang)
Sejauh ini, lanjut dia, sejumlah ASN masih fokus penanganan COVID-19 melakukan pengawasan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ”Dari saat PSBB jam kerja ini tetap diberlakukan meski WFH, bahkan kalau pun memang pekerjaan dari pegawai itu mewajibkan ke kantor ya mereka harus datang,” jelasnya.
Karto menegaskan, dalam penerapan new normal di Kota Bekasi ini pihaknya memastikan seluruh ASN di setiap intansi dan SKPD, khususnya di bidang pelayanan akan kembali bekerja aktif. Namun, untuk teknis atau aturannya masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal).
(Baca: Satu Pasien Positif Baru Corona di Kabupaten Bogor Ternyata Staf Dinkes)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, tahapan penerapan new normal akan diberlakukan awal Juni 2020. Pekan pertama Juni, ASN Pemkot Bekasi mulai bekerja di kantor, karena saat ini sejumlah pegawai masih menjadi relawan.”Juni Kota Bekasi sudah mulai new normal dan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” katanya.
Lihat Juga: Zudan Arief dan Menpan RB Beri Penghargaan Kepengurusan Korpri Lebak Terbaik Se-Indonesia
(muh)