Hendak Selundupkan Burung Langka, Pria Sidoarjo Dibekuk Ditpolairud Polda Jatim
Kamis, 26 Agustus 2021 - 16:59 WIB
loading...
Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, menggagalkan aksi penyelundupan satwa dilindungi melalui kapal penumpang. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Pria berinisial MK (23), warga Kramat II, Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, dibekuk Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, pada Rabu (25/8/2021) dini hari, karena berupaya menyelundupkan satwa dilindungi melalui kapal penumpang.
Baca juga: Penyelundupan 380 Burung Tanpa Dokumen ke Surabaya Digagalkan. Saksikan Selengkapnya di Indonesia Border Malam Ini Pukul 21.30 WIB
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan, untuk mengelabui petugas, MK menaruh burung yang dilindungi ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua. Penangkapan ini, kata dia, bermula saat KM Dharma Ferry VII yang berlayar dari Balikpapan sedang mengangkut penumpang dan muatan dengan tujuan Surabaya.
"Saat itu, petugas memperoleh informasi jika di antara muatan tersebut ada dua unit truk yang mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi," katanya, Kamis (26/2021).
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Tewas Telanjang di Mobil Alphard, Polisi Belum Mampu Ungkap Pelakunya
Sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Pelabuhan Jamrud. Selanjutnya, petugas melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan. Saat itu, terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa kardus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil.
Baca juga: Tangan Terikat dan Setengah Telanjang, Pria Jateng Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Mojokerto
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim," ujar Arnapi. Dalam perkara ini, pelaku MK diduga melakukan tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga: Penyelundupan 380 Burung Tanpa Dokumen ke Surabaya Digagalkan. Saksikan Selengkapnya di Indonesia Border Malam Ini Pukul 21.30 WIB
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan, untuk mengelabui petugas, MK menaruh burung yang dilindungi ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua. Penangkapan ini, kata dia, bermula saat KM Dharma Ferry VII yang berlayar dari Balikpapan sedang mengangkut penumpang dan muatan dengan tujuan Surabaya.
"Saat itu, petugas memperoleh informasi jika di antara muatan tersebut ada dua unit truk yang mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi," katanya, Kamis (26/2021).
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Tewas Telanjang di Mobil Alphard, Polisi Belum Mampu Ungkap Pelakunya
Sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Pelabuhan Jamrud. Selanjutnya, petugas melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan. Saat itu, terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa kardus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil.
Baca juga: Tangan Terikat dan Setengah Telanjang, Pria Jateng Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Mojokerto
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim," ujar Arnapi. Dalam perkara ini, pelaku MK diduga melakukan tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(eyt)
Lihat Juga :