Waspadalah! Oknum Ngaku Petugas Leasing Bandung Barat Incar Pemotor di Tempat Sepi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
baca juga: Wali Kota Cimahi Non-Aktif Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Terpisah Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menyebutkan, sudah menerima laporan dari pengendara yang hampir mengalami kejadian penipuan dan penggelapan tersebut. Masyarakat diminta berhati-hati demi menghindari kejadian serupa. Sebab ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat terkait syarat seorang debt collector saat melakukan penagihan.
Seperti debt collector itu harus memiliki identitas mulai dari KTP atau SIM. Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi. Kemudian harus ditanyakan apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi yang diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) atau tidak, dan surat kuasa dari leasing.
"Kalau tidak punya kelengkapan itu jangan mudah percaya. Laporkan saja ke pihak kepolisian karena bisa jadi itu modus penipuan dan penggelapan," tuturnya
Terpisah Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menyebutkan, sudah menerima laporan dari pengendara yang hampir mengalami kejadian penipuan dan penggelapan tersebut. Masyarakat diminta berhati-hati demi menghindari kejadian serupa. Sebab ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat terkait syarat seorang debt collector saat melakukan penagihan.
Seperti debt collector itu harus memiliki identitas mulai dari KTP atau SIM. Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi. Kemudian harus ditanyakan apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi yang diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) atau tidak, dan surat kuasa dari leasing.
"Kalau tidak punya kelengkapan itu jangan mudah percaya. Laporkan saja ke pihak kepolisian karena bisa jadi itu modus penipuan dan penggelapan," tuturnya
(msd)
Lihat Juga :