Waspadalah! Oknum Ngaku Petugas Leasing Bandung Barat Incar Pemotor di Tempat Sepi
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Aksi percobaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dua orang tak dikenal nyaris menimpa seorang warga Tanimulya, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Wahyu Yuwono (50), Selasa (24/8/2021) sore.
Dia yang hendak pulang ke rumah usai bekerja tiba-tiba dipepet pengendara motor yang berboncengan di Jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi. Kedua orang tersebut kemudian meminta dirinya untuk menepikan kendaraan di tempat yang sepi.
Wahyu menceritakan, kedua orang tersebut lantas menuduhnya memiliki tunggakan cicilan motor pada pihak leasing dan akan membawa motornya. Sontak saja dirinya kaget karena motor Yamaha NMAX miliknya sudah dibayar lunas dan surat BPKB-nya ada di rumah dalam kondisi lengkap.
Baca juga: Antisipasi Pembelajaran Tatap Muka, Forum Orang Tua Siswa Minta Vaksinasi Pelajar Dipercepat
Lantaran merasa tidak memiliki tunggakan dan bermasalah dengan leasing, Wahyu balik menantang kedua orang tersebut untuk ke kantor polisi. Termasuk menanyakan dari perusahaan leasing mana mereka berasal. Namun kedua orang tersebut mengelak dan beranjak pergi seusai memfoto motornya.
"Saya dipepet di tempat sepi dan dituding punya cicilan ke leasing. Mungkin tadinya mau ngincer motor, tapi pas diajak ke kantor polisi mereka malah kabur," terangnya, Rabu (25/8/2021).
Atas kejadian yang tidak mengenakan tersebut, Wahyu telah melaporkan kepada pihak kepolisian agar kasus serupa tidak menimpa dirinya dan orang lain ke depannya. "Kata polisi, itu memang jadi modus pencurian kendaraan bermotor. Apalagi mereka mepet terus diberhentikan di jalan yang agak sepi," ucapnya.
baca juga: Wali Kota Cimahi Non-Aktif Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Terpisah Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menyebutkan, sudah menerima laporan dari pengendara yang hampir mengalami kejadian penipuan dan penggelapan tersebut. Masyarakat diminta berhati-hati demi menghindari kejadian serupa. Sebab ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat terkait syarat seorang debt collector saat melakukan penagihan.
Seperti debt collector itu harus memiliki identitas mulai dari KTP atau SIM. Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi. Kemudian harus ditanyakan apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi yang diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) atau tidak, dan surat kuasa dari leasing.
"Kalau tidak punya kelengkapan itu jangan mudah percaya. Laporkan saja ke pihak kepolisian karena bisa jadi itu modus penipuan dan penggelapan," tuturnya
Dia yang hendak pulang ke rumah usai bekerja tiba-tiba dipepet pengendara motor yang berboncengan di Jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi. Kedua orang tersebut kemudian meminta dirinya untuk menepikan kendaraan di tempat yang sepi.
Wahyu menceritakan, kedua orang tersebut lantas menuduhnya memiliki tunggakan cicilan motor pada pihak leasing dan akan membawa motornya. Sontak saja dirinya kaget karena motor Yamaha NMAX miliknya sudah dibayar lunas dan surat BPKB-nya ada di rumah dalam kondisi lengkap.
Baca juga: Antisipasi Pembelajaran Tatap Muka, Forum Orang Tua Siswa Minta Vaksinasi Pelajar Dipercepat
Lantaran merasa tidak memiliki tunggakan dan bermasalah dengan leasing, Wahyu balik menantang kedua orang tersebut untuk ke kantor polisi. Termasuk menanyakan dari perusahaan leasing mana mereka berasal. Namun kedua orang tersebut mengelak dan beranjak pergi seusai memfoto motornya.
"Saya dipepet di tempat sepi dan dituding punya cicilan ke leasing. Mungkin tadinya mau ngincer motor, tapi pas diajak ke kantor polisi mereka malah kabur," terangnya, Rabu (25/8/2021).
Atas kejadian yang tidak mengenakan tersebut, Wahyu telah melaporkan kepada pihak kepolisian agar kasus serupa tidak menimpa dirinya dan orang lain ke depannya. "Kata polisi, itu memang jadi modus pencurian kendaraan bermotor. Apalagi mereka mepet terus diberhentikan di jalan yang agak sepi," ucapnya.
baca juga: Wali Kota Cimahi Non-Aktif Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Terpisah Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menyebutkan, sudah menerima laporan dari pengendara yang hampir mengalami kejadian penipuan dan penggelapan tersebut. Masyarakat diminta berhati-hati demi menghindari kejadian serupa. Sebab ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat terkait syarat seorang debt collector saat melakukan penagihan.
Seperti debt collector itu harus memiliki identitas mulai dari KTP atau SIM. Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi. Kemudian harus ditanyakan apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi yang diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) atau tidak, dan surat kuasa dari leasing.
"Kalau tidak punya kelengkapan itu jangan mudah percaya. Laporkan saja ke pihak kepolisian karena bisa jadi itu modus penipuan dan penggelapan," tuturnya
(msd)