Ini Wilayah yang Mulai Jumat Diberlakukan Pelarangan Mudik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelarangan mudik untuk memutus rantai penularan Covid-19, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Panjaitan akan berlaku pada Jumat pekan ini.
Langkah itu dilakukan setelah hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan masih besarnya keinginan masyarakat untuk mudik. "Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," katanya seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Luhut mengatakan larangan mudik ini berlaku bagi wilayah Jabodetabek, wilayah dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah virus Corona.
"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriah maupun Hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar. Dan juga wilayah yang masuk zona merah virus Corona. Jadi saya kira pemerintah daerah bisa ngatur di sana," jelas Luhut.
Luhut menambahkan bahwa jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri dan kementerian/lembaga terkait akan melakukan segala persiapan terkait kebijakan ini.
Langkah itu dilakukan setelah hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan masih besarnya keinginan masyarakat untuk mudik. "Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," katanya seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Luhut mengatakan larangan mudik ini berlaku bagi wilayah Jabodetabek, wilayah dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah virus Corona.
"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriah maupun Hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar. Dan juga wilayah yang masuk zona merah virus Corona. Jadi saya kira pemerintah daerah bisa ngatur di sana," jelas Luhut.
Luhut menambahkan bahwa jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri dan kementerian/lembaga terkait akan melakukan segala persiapan terkait kebijakan ini.
(eyt)