Wali Kota Cimahi Non-Aktif Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
Vonis yang dilayangkan kepada Ajay itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukum Ajay 7 tahun penjara.
Baca juga: Ketum Kadin Jabar Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam dan Kejagung, Ada Apa?
JPU KPK menilai Ajay bersalah atas dakwaan seluruhnya yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B. Namun begitu, Sulistyono menyatakan bahwa majelis hakim menilai Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. "Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua," tegas Sulistyono.
Putusan itu ditanggapi kedua belah pihak, baik Ajay maupun Jaksa KPK. Kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.
Sebelumnya, KPK menuntut Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ajay dinilai terbukti bersalah menerima uang suap dalam proyek RS Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman bui, Ajay juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Ketum Kadin Jabar Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam dan Kejagung, Ada Apa?
JPU KPK menilai Ajay bersalah atas dakwaan seluruhnya yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B. Namun begitu, Sulistyono menyatakan bahwa majelis hakim menilai Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. "Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua," tegas Sulistyono.
Putusan itu ditanggapi kedua belah pihak, baik Ajay maupun Jaksa KPK. Kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.
Sebelumnya, KPK menuntut Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ajay dinilai terbukti bersalah menerima uang suap dalam proyek RS Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman bui, Ajay juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lihat Juga :