Wali Kota Cimahi Non-Aktif Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:07 WIB
loading...
A A A
Vonis yang dilayangkan kepada Ajay itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukum Ajay 7 tahun penjara.

Baca juga: Ketum Kadin Jabar Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam dan Kejagung, Ada Apa?

JPU KPK menilai Ajay bersalah atas dakwaan seluruhnya yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B. Namun begitu, Sulistyono menyatakan bahwa majelis hakim menilai Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. "Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua," tegas Sulistyono.

Putusan itu ditanggapi kedua belah pihak, baik Ajay maupun Jaksa KPK. Kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.

Sebelumnya, KPK menuntut Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ajay dinilai terbukti bersalah menerima uang suap dalam proyek RS Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman bui, Ajay juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Lawan Vonis 10 Tahun...
Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
Rekomendasi
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
Rumah Warisan atau Ditinggalkan?...
Rumah Warisan atau Ditinggalkan? Ki Atmo dan Dua Spiritualis Beri Saran Berbeda untuk Narasumber Ini?!
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved