Kado HUT Proklamasi, Pemkab MBD Lindungi 1.100 Pekerja Kontrak melalui BPJAMSOSTEK
Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
Perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian, sehingga tenaga kerja bisa tenang dalam menjalankan aktivitas.
Ditambahkannya, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek maka tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan kerja.
Seluruh biaya medis akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJamsostek dan resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris.
"Dua orang anak korban meninggal dunia juga berkesempatan menerima bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta," ujarnya.
Ditambahkannya, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek maka tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan kerja.
Seluruh biaya medis akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJamsostek dan resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris.
"Dua orang anak korban meninggal dunia juga berkesempatan menerima bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta," ujarnya.
(atk)
Lihat Juga :