Jelang Akhir PSBB Malang Raya, Satu Keluarga Positif COVID-19

Jum'at, 29 Mei 2020 - 23:41 WIB
loading...
A A A
Rakor ini membahas seputar pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang akan dijadikan peraturan wali kota (perwal). Perwal ini akan menjadi panduan tahapan transisi setelah PSBB Malang Raya.

Masa transisi dilaksanakan selama tujuh hari, yakni pada 31 Mei-6 juni 2020. Dalam tahapan transisi perlu disiapkan sarana dan prasarana, penyesuaian tempat, standar operasional internal, dan gugus tugas manajemen pelaksanaan. Jika belum memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan buka hingga persyaratan terpenuhi.

Selanjutnya, masyarakat diharapkan sudah bisa berperilaku adapatif (new normal) secara bertahap di bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan. "Bahasa kami tidak pakai new normal, Bahasanya kami adalah berkehidupan yang adaptif. Berkehidupan yang bisa beradaptasi dengan lingkungan," ujar Sutiaji.

"Saya kira, masyarakat tidak perlu kita 'cekoki' dengan pemikiran atau ungkapan yang pesimis. Kita harus selalu membangun optimisme. Jadi aneh kalau ada ungkapan menyerah lawan COVID-19 atau 'lempar handuk'," imbuh Sutiaji.

(Baca juga: Bertambah 101, Kasus Positif COVID-19 di Jatim Jadi 4.414 )

Melalui tatanan baru ini, lanjut Sutiaji, pemerintah dari pusat hingga daerah ingin bangkit bersama, dan berjuang bersama secara terus-menerus untuk mampu menghambat laju penularan COVID-19.

"Yang kedua, kita juga harus berpikir dan bergerak secara progresif, agar perekonomian kita tidak semakin terpuruk. Lebih-lebih, hampir semua pakar tidak dapat secara tepat memproyeksi COVID-19 ini kapan akan berakhir. Yang menyatakan bahwa mengakhiri PSBB di Malang Raya, bentuk menyerah lawan COVID-19, saya yakin juga tidak bisa memastikan kapan COVID-19 berakhir. Karenanya, kami lebih menekankan new normal itu adalah perilaku adaptif hidup di tengah pandemi COVID-19, yang itu jadi roh dari Perwal yang sedang kita susun," tegasnya.

Berikut ada sembilan poin pengaturan rancangan perwal pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman COVID-19 untuk klaster dunia usaha. Yakni, (1) sektor ekonomi diperkenankan buka dengan memenuhi syarat protokol kesehatan; (2) prasana wajib harus ada tempat cuci tangan, thermogun, hand sanitazer; (3) aktifitas wajib meliputi pengecekan suhu tubuh maksimal 37,3 derajat C, penyemprotan desinfektan berkala, memiliki gugus tugas manajemen dan pengawasan protokol kesehatan; dan (4) kapasitas yang diperkenankan 50% dari total kapasitas;

Selanjutnya, (5) tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usaha secara terbuka, dan protokol kesehatan tertulis disetiap tempat dan mudah terlihat (termasuk mall dan tenant di dalam mall); (6) mengatur jarak antrian; (7) pegawai dan pengunjung wajib memakai masker; (8) tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan belum diperkenankan buka, sebelum memenuhi persyaratan; dan (9) pemkot dapat melakukan evaluasi dan melakukan penutupan jika diketahui terjadi pelanggaran protokol dan terjadi tranmisi penularan.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono mendukung rencana pelaksanaan normal baru atau new normal tersebut. "Lebih baik new normal yang disiplin tinggi, daripada PSBB yang longgar dan pengawasan kurang," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)