Jelang Akhir PSBB Malang Raya, Satu Keluarga Positif COVID-19

Jum'at, 29 Mei 2020 - 23:41 WIB
loading...
Jelang Akhir PSBB Malang...
Data perkembangan kasus COVID-19 di Jatim, dipaparkan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (29/5/2020). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
MALANG - Menjelang berakhirnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Malang, masih bertambah.

(Baca juga: Risma Marah, 2 Mobil Laboratorium BNPB Dibawa Keluar Surabaya )

Pada Jumat (29/5/2020), jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Malang, bertambah sebanyak enam orang. Penambahan kasus positif baru ini, membuat jumlah total kasus positif COVID-19 di kota pendidikan ini menjadi 47 orang.

Berdasarkan rilis tertulis yang disampaikan Kabag Humas Pemkot Malang, Widianto, dari 47 orang yang dinyatakan positif COVID-19 tersebut, 17 di antaranya dinyatakan sembuh, satu meninggal dunia, dan 29 orang masih dalam perawatan intensif.

Dari enam kasus baru tersebut, tiga orang di antaranya dari keluarga pasien yang sebelumnya sudah dinyatakan positif COVID-19. Ketiganya merupakan istri, dan dua anak pasien positif COVID-19 yang kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Tambahan baru lagi, di antaranya satu karyawan yang melakukan swab mandiri dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG). Lalu dua warga yang kini sudah dirawat di rumah sakit," tutur Widianto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020).

Sementara untuk data Orang Dengan resiko (ODR) di Kota Malang, mencapai sebanyak 2.085; OTG mengalami penambahan 17 orang menjadi sebanyak 422 orang; Orang Dalam Pantauan (ODP) ada sebanyak 897 orang, terdiri dari 85 orang masih dipantau, dan 811 telah selesai pemantauan.

Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota Malang, hingga Jumat (29/5/2020) bertambah tiga orang menjadi sebanyak 246 orang, terdiri dari 141 orang selesai pengawasan, dan 87 orang masih dalam massa perawatan.

(Baca juga: Tangis Risma Pecah Saat Ribuan Alkes Tiba di Balai Kota )

Sementara itu terkait dengan persiapan massa peralihan dari PSBB ke transisi, Wali Kota Malang, Sutiaji memimpin langsung rapat koordinasi (Rakor) bersama klaster dunia usaha Kota Malang, di Balai Kota Malang, Jumat (29/5/2020).

Rakor ini membahas seputar pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang akan dijadikan peraturan wali kota (perwal). Perwal ini akan menjadi panduan tahapan transisi setelah PSBB Malang Raya.

Masa transisi dilaksanakan selama tujuh hari, yakni pada 31 Mei-6 juni 2020. Dalam tahapan transisi perlu disiapkan sarana dan prasarana, penyesuaian tempat, standar operasional internal, dan gugus tugas manajemen pelaksanaan. Jika belum memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan buka hingga persyaratan terpenuhi.

Selanjutnya, masyarakat diharapkan sudah bisa berperilaku adapatif (new normal) secara bertahap di bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan. "Bahasa kami tidak pakai new normal, Bahasanya kami adalah berkehidupan yang adaptif. Berkehidupan yang bisa beradaptasi dengan lingkungan," ujar Sutiaji.

"Saya kira, masyarakat tidak perlu kita 'cekoki' dengan pemikiran atau ungkapan yang pesimis. Kita harus selalu membangun optimisme. Jadi aneh kalau ada ungkapan menyerah lawan COVID-19 atau 'lempar handuk'," imbuh Sutiaji.

(Baca juga: Bertambah 101, Kasus Positif COVID-19 di Jatim Jadi 4.414 )

Melalui tatanan baru ini, lanjut Sutiaji, pemerintah dari pusat hingga daerah ingin bangkit bersama, dan berjuang bersama secara terus-menerus untuk mampu menghambat laju penularan COVID-19.

"Yang kedua, kita juga harus berpikir dan bergerak secara progresif, agar perekonomian kita tidak semakin terpuruk. Lebih-lebih, hampir semua pakar tidak dapat secara tepat memproyeksi COVID-19 ini kapan akan berakhir. Yang menyatakan bahwa mengakhiri PSBB di Malang Raya, bentuk menyerah lawan COVID-19, saya yakin juga tidak bisa memastikan kapan COVID-19 berakhir. Karenanya, kami lebih menekankan new normal itu adalah perilaku adaptif hidup di tengah pandemi COVID-19, yang itu jadi roh dari Perwal yang sedang kita susun," tegasnya.

Berikut ada sembilan poin pengaturan rancangan perwal pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman COVID-19 untuk klaster dunia usaha. Yakni, (1) sektor ekonomi diperkenankan buka dengan memenuhi syarat protokol kesehatan; (2) prasana wajib harus ada tempat cuci tangan, thermogun, hand sanitazer; (3) aktifitas wajib meliputi pengecekan suhu tubuh maksimal 37,3 derajat C, penyemprotan desinfektan berkala, memiliki gugus tugas manajemen dan pengawasan protokol kesehatan; dan (4) kapasitas yang diperkenankan 50% dari total kapasitas;

Selanjutnya, (5) tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usaha secara terbuka, dan protokol kesehatan tertulis disetiap tempat dan mudah terlihat (termasuk mall dan tenant di dalam mall); (6) mengatur jarak antrian; (7) pegawai dan pengunjung wajib memakai masker; (8) tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan belum diperkenankan buka, sebelum memenuhi persyaratan; dan (9) pemkot dapat melakukan evaluasi dan melakukan penutupan jika diketahui terjadi pelanggaran protokol dan terjadi tranmisi penularan.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono mendukung rencana pelaksanaan normal baru atau new normal tersebut. "Lebih baik new normal yang disiplin tinggi, daripada PSBB yang longgar dan pengawasan kurang," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)