Tertipu Lowongan Pekerjaan Gadis Pekalongan Malah Diperkosa dan Dirampok
loading...
A
A
A
Setelah berhasil kabur, tersangka berhenti di tepi jalan pantura dekat jembatan Sungai Pencongan, untuk mengambil barang berharga milik korban (ponsel, serta dompet), sedangkan tas berisi pakaian dibuang di sungai.
Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya. Uang milik korban sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) telah tersangka pergunakan untuk membeli rokok dan BBM, dan tersisa sebesar Rp141.000,00 (seratus empat puluh satu ribu rupiah).
Menerima laporan Satuan Reskrim Polres Pekalongan, kemudian melakukan penagkapan terhadap tersangka saat mengajak istrinya jalan-jalan ke Pantai Ujungnegoro, Kabupaten Batang (dengan mengendarai mobil sewaannya tersebut).
Barang bukti yan disita antara lain
1. 1 (satu) unit KBM Honda Mobillio tahun 2016, warna abu abu metalik, No.Pol. : G-11XX-
BC beserta 1 (satu) buah STNK an DK;
2. 1 (satu) unit ponsel Sony Xperia D6503 warna hitam;
3. 1 (satu) unit ponsel Xiaomi Redmi 6A Gold;
4. 1 (satu) buah dompet warna hitam;
5. Uang Rp141.000 (seratus empat puluh satu rupiah);
6. 1 (satu) buah KTP an Korban;
7. 1 (satu) buah Kartu BPJS. an Korban;
8. 1 (satu) buah Kartu Pelajar an Korban;
9. 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna abu-abu;
10. 1 (satu) potong cardigan warna hijau;
11. 1 (satu) potong celana legging warna biru;
12. 1 (satu) potong kerudung segi-4 warna abu abu;
13. 1 (satu) potong BH warna merah muda; dan
14. 1 (satu) potong celana dalam warna krem;
Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik telah menetapkan tersangka BK (22) warga Gang 4, Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, sebagai tersangka, dengan pengenaan pasal berlapis Pasal 285 dan 365 ayat (1) KUHP Dimana Pasal 285 KUHP, ancaman pidananya maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. Sedangkan Pasal 365 ayat (1) KUHP, Ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
"Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, penyidik akan melaksanakan rekontruksi untuk lebih memperkuat proses penyidikan kasus pemerkosaan dan pencurian kekerasan tersebut," tandasnya.
Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya. Uang milik korban sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) telah tersangka pergunakan untuk membeli rokok dan BBM, dan tersisa sebesar Rp141.000,00 (seratus empat puluh satu ribu rupiah).
Baca Juga
Menerima laporan Satuan Reskrim Polres Pekalongan, kemudian melakukan penagkapan terhadap tersangka saat mengajak istrinya jalan-jalan ke Pantai Ujungnegoro, Kabupaten Batang (dengan mengendarai mobil sewaannya tersebut).
Barang bukti yan disita antara lain
1. 1 (satu) unit KBM Honda Mobillio tahun 2016, warna abu abu metalik, No.Pol. : G-11XX-
BC beserta 1 (satu) buah STNK an DK;
2. 1 (satu) unit ponsel Sony Xperia D6503 warna hitam;
3. 1 (satu) unit ponsel Xiaomi Redmi 6A Gold;
4. 1 (satu) buah dompet warna hitam;
5. Uang Rp141.000 (seratus empat puluh satu rupiah);
6. 1 (satu) buah KTP an Korban;
7. 1 (satu) buah Kartu BPJS. an Korban;
8. 1 (satu) buah Kartu Pelajar an Korban;
9. 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna abu-abu;
10. 1 (satu) potong cardigan warna hijau;
11. 1 (satu) potong celana legging warna biru;
12. 1 (satu) potong kerudung segi-4 warna abu abu;
13. 1 (satu) potong BH warna merah muda; dan
14. 1 (satu) potong celana dalam warna krem;
Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik telah menetapkan tersangka BK (22) warga Gang 4, Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, sebagai tersangka, dengan pengenaan pasal berlapis Pasal 285 dan 365 ayat (1) KUHP Dimana Pasal 285 KUHP, ancaman pidananya maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. Sedangkan Pasal 365 ayat (1) KUHP, Ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
"Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, penyidik akan melaksanakan rekontruksi untuk lebih memperkuat proses penyidikan kasus pemerkosaan dan pencurian kekerasan tersebut," tandasnya.
(sms)