PT Vale Yakin Tak Ada Pencemaran Lingkungan di Pulau Mori
loading...
A
A
A
“Jadi setelah teguran itu kita lakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Karena seperti yang disampaikan tadi bahwa proses bongkar muat sulfur ini hanya kita lakukan dua kali dalam setahun. Karena hanya sulfurlah yang menggunakan mother vessel. Sedangkan material yang lain tidak menggunakan mother vessel. Dari Supplyer langsung kita damping di Balantang Portnya kita,” tuturnya.
PT Vale telah melakukan join collaboration dengan Syahbandar dan Kontraktor untuk meyakinkan bahwa segala aktivitas memenuhi standar lingkungan. Termasuk melakukan assessment biota laut dari hulu dan hilir Sungai Malili dan dari sisi environmental quality baik.
Diketahui PT Vale dengan secara transparan bersedia menerima kunjungan DLH, media, serta mendatangkan pihak Sucofindo untuk mengambil sampel dikawasan pulau tersebut, Selasa (24/08/2021).
Hadir dalam kunjungan tersebut, Kepala DLH Luwu Timur Andi Tabbacina, Direktur Environment & Permit Management, PT Vale Indonesia , Tbk, Muhammad Adli Az Lubis beserta perwakilan lintas departemen dari PT Vale Indonesia Tbk.
Menurut Andi Tabbacina, dari hasil peninjauan untuk sementara dapat disimpulkan jika sulfur yang ada di Pulau Mori bukanlah limbah B3, tapi merupakan material bebatuan.
Tabbacina menyebutkan, jika Limbah B3 merupakan Limbah Bahan Berbahaya, Beracun yang gampang meledak.
“Sulfur itu bukan Limbah B3, masuk kategori limbah cuman Sulfur bukan Limbah B3. Karena limbah itukan macam-macam kategorinya,” sebutnya disela-sela kunjungan.
PT Vale telah melakukan join collaboration dengan Syahbandar dan Kontraktor untuk meyakinkan bahwa segala aktivitas memenuhi standar lingkungan. Termasuk melakukan assessment biota laut dari hulu dan hilir Sungai Malili dan dari sisi environmental quality baik.
Diketahui PT Vale dengan secara transparan bersedia menerima kunjungan DLH, media, serta mendatangkan pihak Sucofindo untuk mengambil sampel dikawasan pulau tersebut, Selasa (24/08/2021).
Hadir dalam kunjungan tersebut, Kepala DLH Luwu Timur Andi Tabbacina, Direktur Environment & Permit Management, PT Vale Indonesia , Tbk, Muhammad Adli Az Lubis beserta perwakilan lintas departemen dari PT Vale Indonesia Tbk.
Menurut Andi Tabbacina, dari hasil peninjauan untuk sementara dapat disimpulkan jika sulfur yang ada di Pulau Mori bukanlah limbah B3, tapi merupakan material bebatuan.
Tabbacina menyebutkan, jika Limbah B3 merupakan Limbah Bahan Berbahaya, Beracun yang gampang meledak.
“Sulfur itu bukan Limbah B3, masuk kategori limbah cuman Sulfur bukan Limbah B3. Karena limbah itukan macam-macam kategorinya,” sebutnya disela-sela kunjungan.