Tipu Warga Miliaran Rupiah dengan Jual Beli Tanah Fiktif, Wanita Yogya Ini Dipolisikan
Senin, 23 Agustus 2021 - 19:57 WIB
loading...
Warga Sleman menunjukkan surat bukti lapor ke Polda DIY, Senin (23/8/2021). Foto: MPI/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - Perempuan warga Mantrijeron Yogyakarta dengan inisial GS (63) harus berurusan dengan yang berwajib.Karena diduga melakukan jual beli tanah fiktif di Sembung, Balecatur, Gamping, Sleman .
Modusnya menawarkan tanah seluas 1 hektare (ha) kepada warga Sleman Safur Rochman (53). Namun setelah ada kesepatan dan pembayaran, tanah yang dijanjikan tidak ada. GS pun dilaporkan Safeur Rochman ke Polda DIY. Selain GS, mantan pejabat kalurahan Balecatur,S juga dilaporkan karena diduga terlibat dalam jual beli tanah tersebut.
Baca juga: Gadis Muda Ini Terus Meronta dan Minta Tolong, Nyaris Diperkosa di Kamar Mandi Konter HP
Saefur Rochmad mengatakan kasus ini berawal saat dirinya pada 2019 ditawarai GS tanah seluas 1 ha di daerah Sembung, Baleatur, Gamping. Tanah itu diakui milik GS. Karena lokasinya di pinggir jalan, dia pun tertarik untuk membelinya dan akan dijadikan perumahan
Selanjutnya memberikanuang tanda jaditanah dandibuat akta jual beli tanah. Total yang sudah dibayarkan Rp2,4 miliar. Untuk pembayaran dilakukan secara bertahap. Hanya saja belum ada sertifikat sebab masih dalam proses sebab status tanah masih letter C. Untuk sertifikikat dijanjikan selesai dalam jangka waktu empat bulan.
Baca juga: Sadis! 2 Pekerja Proyek Jembatan di Yahukimo Papua Dibunuh dan Dibakar KKB
“Saya tidak curiga, karena yang menawarkan teman sendiri dan juga disaksikan oleh pejabat kalurahanBalecatur,” katanya, Senin (23/8/2021).
Modusnya menawarkan tanah seluas 1 hektare (ha) kepada warga Sleman Safur Rochman (53). Namun setelah ada kesepatan dan pembayaran, tanah yang dijanjikan tidak ada. GS pun dilaporkan Safeur Rochman ke Polda DIY. Selain GS, mantan pejabat kalurahan Balecatur,S juga dilaporkan karena diduga terlibat dalam jual beli tanah tersebut.
Baca juga: Gadis Muda Ini Terus Meronta dan Minta Tolong, Nyaris Diperkosa di Kamar Mandi Konter HP
Saefur Rochmad mengatakan kasus ini berawal saat dirinya pada 2019 ditawarai GS tanah seluas 1 ha di daerah Sembung, Baleatur, Gamping. Tanah itu diakui milik GS. Karena lokasinya di pinggir jalan, dia pun tertarik untuk membelinya dan akan dijadikan perumahan
Selanjutnya memberikanuang tanda jaditanah dandibuat akta jual beli tanah. Total yang sudah dibayarkan Rp2,4 miliar. Untuk pembayaran dilakukan secara bertahap. Hanya saja belum ada sertifikat sebab masih dalam proses sebab status tanah masih letter C. Untuk sertifikikat dijanjikan selesai dalam jangka waktu empat bulan.
Baca juga: Sadis! 2 Pekerja Proyek Jembatan di Yahukimo Papua Dibunuh dan Dibakar KKB
“Saya tidak curiga, karena yang menawarkan teman sendiri dan juga disaksikan oleh pejabat kalurahanBalecatur,” katanya, Senin (23/8/2021).
Lihat Juga :