Tipu Warga Miliaran Rupiah dengan Jual Beli Tanah Fiktif, Wanita Yogya Ini Dipolisikan
Senin, 23 Agustus 2021 - 19:57 WIB
loading...
A
A
A
Namun setelah empat bulan, sertifikat yang dijanjikan tidak diberikan. Selanjutnya mendatangi notaris yang ditunjukuntuk menanyakan perkembangan proses pembuatan sertifikat dan mendapat jawaban karena masih banyak syarat yang belum lengkap. Sehingga proses pembuatan sertifikat belum bisa dilakukan.
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Surabaya Akibat Pelaku Jengkel Pada Korban
Mulai curiga,kemudian mengajak BPN dan Notaris untuk mengukur tanah yang ditawarkan di Sembung,Balecatur. Namun saat akan dilakukan pengukuran lokasi koordinat tanah yang dibeli tersebut tidak sesuai dengan letter C. Tetapi berada lebih jauh ke dalam dan bukan milik GS.
“Sadar menjadi korban penipuan, lantas melaporkan kasus itu ke Dit Reskrisus Polda DIY, awal Agustus 2021” paparnya,
Alouviem kuasa hukum Saefur Rochmad menambahkan, sebelum melaporkan ke Polda DIY, sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil dan kesepakatan. Karena itu klienya melaporkan ke Polda DIY. “Harapan klien kami uang itu bisa dikembalikan oleh terlapor," pungkasnya.
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Surabaya Akibat Pelaku Jengkel Pada Korban
Mulai curiga,kemudian mengajak BPN dan Notaris untuk mengukur tanah yang ditawarkan di Sembung,Balecatur. Namun saat akan dilakukan pengukuran lokasi koordinat tanah yang dibeli tersebut tidak sesuai dengan letter C. Tetapi berada lebih jauh ke dalam dan bukan milik GS.
“Sadar menjadi korban penipuan, lantas melaporkan kasus itu ke Dit Reskrisus Polda DIY, awal Agustus 2021” paparnya,
Alouviem kuasa hukum Saefur Rochmad menambahkan, sebelum melaporkan ke Polda DIY, sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil dan kesepakatan. Karena itu klienya melaporkan ke Polda DIY. “Harapan klien kami uang itu bisa dikembalikan oleh terlapor," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :