190 Pasangan Belum Cukup Umur di KBB Mengajukan Dispensasi Nikah

Senin, 23 Agustus 2021 - 12:39 WIB
loading...
190 Pasangan Belum Cukup Umur di KBB Mengajukan Dispensasi Nikah
Sejumlah warga sedang mengurus pernikahan dan perceraian di kantor Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jalan Raya Gadobangkong, Ngamprah. Foto/MPI/Adi haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Sebanyak 190 pasangan berusia di bawah 19 tahun mengajukan dispensasi nikah . Data itu tercatat sepanjang tahun ini di Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Seharusnya jika mengacu kepada persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, maka batas usia menikah adalah minimal 19 tahun bagi pria dan wanita. Namun diaturan itu juga memuat dispensasi bagi warga yang ingin menikah namun secara usia belum memenuhi syarat.

"Tahun ini permohonan dispensasi nikah sudah ada sekitar 190. Trennya memang meningkat sejak ada perubahan undang-undang tersebut," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Ahmad Saprudin, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Hadiri Acara Pernikahan di Sukabumi, 83 Warga Keracunan dan Dilarikan ke Puskesmas

Menurutnya, dispensasi merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Jika persyaratan memenuhi, perkawinan dapat dilangsungkan meski salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia tersebut.

Pertimbangannya, pasangan yang mengajukan dispenasi perkawinan dikarenakan orang tua mereka merasa khawatir terhadap hubungan anak-anaknya. Akhirnya jalan yang dipilih adalah mensahkan hubungan melalui pernikahan meski usianya belum memenuhi syarat.

"Ada kekhawatiran orang tua akan hubungan mereka. Jika dilihat dari yang mengajukan dispensasi permohonan nikah itu usianya kebanyakan baru lulusan SMA sederajat," kata dia.

Baca juga: Lahir di Mobil dalam Perjalanan ke Rumah Sakit, Tangis Bayi Ini Bikin Pasutri Ponorogo Bahagia

Dispensasi perkawinan akan diberikan Pengadilan Agama setelah melalui serangkaian tahapan. Dari mulai pendaftaran hingga persidangan. Kemudian dalam persidangan, semua pihak yang terlibat dimintai keterangan. Dari mulai calon mempelai, orang tua hingga para saksi yang alasannya harus kuat.

"Alasannya harus kuat dan tidak ada paksaan. Makannya kita mintai keterangan semua yang terkait, termasuk kesiapan mental dan kesehatan pasangan. Jika disetujui akan diberikan salinan penetapan yang menjadi syarat untuk dibawa ke KUA," tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)