Penerapan SIM Motor dengan Tiga Kategori Ditarget Akhir Agustus
Minggu, 22 Agustus 2021 - 20:43 WIB
loading...
A
A
A
"Ketentuan atau persyaratannya, untuk SIM C1 , pemohon sudah mengantongii SIM C biasa selama 12 bulan, untuk SIM C2, pemohon sudah memiliki dan menggunakan SIM C1 selama 12 bulan. Itu sesuai Perpol No 5 Tahun 2021," jelas Amin.
Baca Juga: Korlantas Polri: Aturan Penggolongan SIM C Berlaku Mulai Agustus
Dia melanjutkan untuk biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu telah diatur dalam PP 76 tahun 2020, yakni Rp100.000. "Sedangkan perpanjangan juga sama yaitu Rp75.000," tutur Perwira menengah Polri berpangkat satu bunga ini.
Amin menambahkan pihaknya masih menunggu teknis pelaksanaan masih menunggu dari Korlantas Polri. "Sambil menunggu kesiapan sarana prasana Polres sejajaran, apakah nanti Polres tertentu sebagai Pilot Project telah siap sarana prasananya," tutupnya.
Baca Juga: Korlantas Polri: Aturan Penggolongan SIM C Berlaku Mulai Agustus
Dia melanjutkan untuk biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu telah diatur dalam PP 76 tahun 2020, yakni Rp100.000. "Sedangkan perpanjangan juga sama yaitu Rp75.000," tutur Perwira menengah Polri berpangkat satu bunga ini.
Amin menambahkan pihaknya masih menunggu teknis pelaksanaan masih menunggu dari Korlantas Polri. "Sambil menunggu kesiapan sarana prasana Polres sejajaran, apakah nanti Polres tertentu sebagai Pilot Project telah siap sarana prasananya," tutupnya.
(agn)
Lihat Juga :