Penerapan SIM Motor dengan Tiga Kategori Ditarget Akhir Agustus

Minggu, 22 Agustus 2021 - 20:43 WIB
loading...
Penerapan SIM Motor...
Warga saat mengurus perpanjangan SIM C nya Jalan Letjen Hertasning, Makassar, baru baru ini. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, bakal melakukan penerapan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C khusus sepeda motor, yang dibagi dalam tiga jenis menyesuaikan dengan kapasitas mesin akan berlaku dalam waktu dekat.

"Informasinya Agustus ini, yah kemungkinan akhir (agustus). Nanti (penerapannya) serentak seluruh Indonesia, kita tunggu saja (waktunya). Nanti diinfokan ke teman-teman semua," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Yusuf Usman, Minggu (22/8/2021).

Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Sulsel , Kompol Amin Toha menambahkan, ketentuan penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis yakni C, C1, C2 sudah di sudahditerbitkan pada 19 Februari 2021 lalu. Yakni Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.



"Untuk ketentuan sudah ada, namun untuk teknis pelaksanaan penerbitan SIM C1 dan C2 masih menunggu petunjuk Korlantas Polri. Insyallah nanti lebih jelasnya disampaikan pimpinan DItlantas Polda Sulsel. Nanti dikabari yah," kata Amin dihubungi terpisah.

Menurutnya aturan ini sama dengan produk perundang-undangan lainya yang punya masa sosialisasi minimal 6 bulan. Namun masa sosialisasi itu, kata Amin sudah terpenuhi jika merujuk pada penerbitannya. "Target implementasinya memang bulan agustus," imbuhnya.

Adapun penggolongan SIM sepeda motor yakni SIM C untuk mengemudikan sepeda motor kapasitas silinder 250 CC, C1 untuk kapasitas silinder 250 CC - 500 CC dan C2 untuk jenis sepeda motor kapasitas silinder di atas 500 CC. Khusus untuk CI dan CII juga bisa dipakai pengendara motor listrik.

"Ketentuan atau persyaratannya, untuk SIM C1 , pemohon sudah mengantongii SIM C biasa selama 12 bulan, untuk SIM C2, pemohon sudah memiliki dan menggunakan SIM C1 selama 12 bulan. Itu sesuai Perpol No 5 Tahun 2021," jelas Amin.



Dia melanjutkan untuk biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu telah diatur dalam PP 76 tahun 2020, yakni Rp100.000. "Sedangkan perpanjangan juga sama yaitu Rp75.000," tutur Perwira menengah Polri berpangkat satu bunga ini.

Amin menambahkan pihaknya masih menunggu teknis pelaksanaan masih menunggu dari Korlantas Polri. "Sambil menunggu kesiapan sarana prasana Polres sejajaran, apakah nanti Polres tertentu sebagai Pilot Project telah siap sarana prasananya," tutupnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2362 seconds (0.1#10.140)