Penerapan SIM Motor dengan Tiga Kategori Ditarget Akhir Agustus

Minggu, 22 Agustus 2021 - 20:43 WIB
loading...
Penerapan SIM Motor...
Warga saat mengurus perpanjangan SIM C nya Jalan Letjen Hertasning, Makassar, baru baru ini. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, bakal melakukan penerapan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C khusus sepeda motor, yang dibagi dalam tiga jenis menyesuaikan dengan kapasitas mesin akan berlaku dalam waktu dekat.

"Informasinya Agustus ini, yah kemungkinan akhir (agustus). Nanti (penerapannya) serentak seluruh Indonesia, kita tunggu saja (waktunya). Nanti diinfokan ke teman-teman semua," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Yusuf Usman, Minggu (22/8/2021).

Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Sulsel , Kompol Amin Toha menambahkan, ketentuan penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis yakni C, C1, C2 sudah di sudahditerbitkan pada 19 Februari 2021 lalu. Yakni Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Pemerintah Mau Menggolongkan SIM C untuk Jenis-jenis Motor, Perlu atau Tidak?

"Untuk ketentuan sudah ada, namun untuk teknis pelaksanaan penerbitan SIM C1 dan C2 masih menunggu petunjuk Korlantas Polri. Insyallah nanti lebih jelasnya disampaikan pimpinan DItlantas Polda Sulsel. Nanti dikabari yah," kata Amin dihubungi terpisah.

Menurutnya aturan ini sama dengan produk perundang-undangan lainya yang punya masa sosialisasi minimal 6 bulan. Namun masa sosialisasi itu, kata Amin sudah terpenuhi jika merujuk pada penerbitannya. "Target implementasinya memang bulan agustus," imbuhnya.

Adapun penggolongan SIM sepeda motor yakni SIM C untuk mengemudikan sepeda motor kapasitas silinder 250 CC, C1 untuk kapasitas silinder 250 CC - 500 CC dan C2 untuk jenis sepeda motor kapasitas silinder di atas 500 CC. Khusus untuk CI dan CII juga bisa dipakai pengendara motor listrik.

"Ketentuan atau persyaratannya, untuk SIM C1 , pemohon sudah mengantongii SIM C biasa selama 12 bulan, untuk SIM C2, pemohon sudah memiliki dan menggunakan SIM C1 selama 12 bulan. Itu sesuai Perpol No 5 Tahun 2021," jelas Amin.

Baca Juga: Korlantas Polri: Aturan Penggolongan SIM C Berlaku Mulai Agustus

Dia melanjutkan untuk biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu telah diatur dalam PP 76 tahun 2020, yakni Rp100.000. "Sedangkan perpanjangan juga sama yaitu Rp75.000," tutur Perwira menengah Polri berpangkat satu bunga ini.

Amin menambahkan pihaknya masih menunggu teknis pelaksanaan masih menunggu dari Korlantas Polri. "Sambil menunggu kesiapan sarana prasana Polres sejajaran, apakah nanti Polres tertentu sebagai Pilot Project telah siap sarana prasananya," tutupnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Bukan Sekadar SIM Biasa:...
Bukan Sekadar SIM Biasa: Mengenal SIM D, Surat Sakti Pengendara Disabilitas di Jalan Raya
Wajib Tahu, Perbedaan...
Wajib Tahu, Perbedaan Mengurus SIM C dan SIM C1
Hunter Scrambler SK500,...
Hunter Scrambler SK500, Moge untuk Ujian SIM C1 Seharga Rp200 Jutaan
Rekomendasi
Eks Jenderal AS Sarankan...
Eks Jenderal AS Sarankan Amerika Rebut Pulau Kharg yang Jadi Jantung Ekonomi Minyak Iran
Perbedaan jin Khodam...
Perbedaan jin Khodam dan Qorin, Mana yang Harus Diwaspadai?
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Berita Terkini
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
Infografis
Negara dengan Pengguna...
Negara dengan Pengguna Sepeda Motor Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved