Gerebek Rumah Kontrakan di Sukabumi, Polisi Tangkap Bandar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:12 WIB
loading...
Gerebek Rumah Kontrakan...
Sebanyak 2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4000 butir Hexymer dan 2000 butir Dextro berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan
A A A
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan ribuan butir obat tanpa izin edar. Obat-obatan tersebut diperoleh ketika polisi menggeledah rumah kontrakan yang dihuni DYP (32) di Kampung Sindangpalay RT 04/07, Desa Sindangpalay, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) sore.

Sebanyak 2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4000 butir Hexymer dan 2000 butir Dextro berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan yang dihuni pria kelahiran Langkat Sumatera Utara tersebut.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit telepon seluler, sebuah tas dan uang hasil penjualan sebesar 450 ribu rupiah.

Baca juga: Kepala Dinas Bina Marga Sumatera Utara Ditangkap Diduga Selewengkan Anggaran Rp2,5 Miliar

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis tramadol di Jalan KH A Sanusi Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) dini hari.

Dari pengakuan F tersebut akhirnya polisi berhasil mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya di rumah kontrakannya di Sindangpalaya Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021).

"Memang benar, sore tadi sekitar jam 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay Desa Sindangpalay Cicurug Sukabumi," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto.

Baca juga: Pagi Hari, Pria di Cirebon Ditemukan Tergantung di Sekitar Stadion Bima

Ma’ruf menambahkan bahwa kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya Polisi menangkap F, salah satu terduga penyalahguna obat Tramadol di Jalan KH A Sanusi Warudoyong pada Sabtu (21/08/2021) dini hari.

"Untuk DYP kami jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ma’ruf.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
Detik-detik Polisi Bongkar...
Detik-detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandarlampung
Banjir Bandang Gerus...
Banjir Bandang Gerus Fondasi Jembatan Sumber di Cirebon, Arus Lalu Lintas Dialihkan
Kebakaran Grage Mall...
Kebakaran Grage Mall Cirebon, Pengunjung Panik
Dua Kelompok Pelajar...
Dua Kelompok Pelajar di Cirebon Tawuran Naik Motor, Satu Kritis dan Enam Luka-luka
Tim Gabungan TNI-Polri...
Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Puluhan Tersangka Ditangkap
Heboh! Warga Gerebek...
Heboh! Warga Gerebek Habib Nizar Tegalrejo Berduaan dengan Istri Orang di Kamar
Pelaku Industri Perkapalan...
Pelaku Industri Perkapalan Bahas Isu Strategis Kemaritiman di Cirebon
Terungkap! Ini Sosok...
Terungkap! Ini Sosok Bandar Besar di Bandung Pemilik 285.000 Butir Hexymer dan Tramadol
Rekomendasi
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
3 Alasan Rizky Ridho...
3 Alasan Rizky Ridho Sangat Layak Jadi Kapten Persija Jakarta, Perpaduan Jiwa Pemimpin dan Pengalaman
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
38 menit yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
50 menit yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
51 menit yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
1 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
1 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved