Gerebek Rumah Kontrakan di Sukabumi, Polisi Tangkap Bandar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:12 WIB
loading...
Gerebek Rumah Kontrakan di Sukabumi, Polisi Tangkap Bandar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Sebanyak 2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4000 butir Hexymer dan 2000 butir Dextro berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan
A A A
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan ribuan butir obat tanpa izin edar. Obat-obatan tersebut diperoleh ketika polisi menggeledah rumah kontrakan yang dihuni DYP (32) di Kampung Sindangpalay RT 04/07, Desa Sindangpalay, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) sore.

Sebanyak 2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4000 butir Hexymer dan 2000 butir Dextro berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan yang dihuni pria kelahiran Langkat Sumatera Utara tersebut.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit telepon seluler, sebuah tas dan uang hasil penjualan sebesar 450 ribu rupiah.

Baca juga: Kepala Dinas Bina Marga Sumatera Utara Ditangkap Diduga Selewengkan Anggaran Rp2,5 Miliar

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis tramadol di Jalan KH A Sanusi Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) dini hari.

Dari pengakuan F tersebut akhirnya polisi berhasil mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya di rumah kontrakannya di Sindangpalaya Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021).

"Memang benar, sore tadi sekitar jam 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay Desa Sindangpalay Cicurug Sukabumi," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto.

Baca juga: Pagi Hari, Pria di Cirebon Ditemukan Tergantung di Sekitar Stadion Bima

Ma’ruf menambahkan bahwa kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya Polisi menangkap F, salah satu terduga penyalahguna obat Tramadol di Jalan KH A Sanusi Warudoyong pada Sabtu (21/08/2021) dini hari.

"Untuk DYP kami jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ma’ruf.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2086 seconds (0.1#10.140)