KPK Sebut Remisi Kemerdekaan untuk 214 Koruptor adalah Hak Narapidana
Minggu, 22 Agustus 2021 - 10:29 WIB
loading...
A
A
A
Dari 214 Narapidana tipikor, terdapat dua kategori yang mendapatkan remisi umum 2021. Pertama narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 (PP 28). Dan Narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.
Selain itu, terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik; dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Tidak hanya itu, terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah memenuhi persyaratan yakni Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2) telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Narapidana tindak pidana korupsi yang menerima remisi umum 2021 antara lain, Sutrisno; Dedi Iskandar; Azhar Pandapotan; Trirarisani; Marzuki; Drh. Rizal; Ni Luh Nyoman Hendrawati; Ida Bagus Susila; Herman Husodo; Ade Pasti Kurnia; Andi Agustinus; Bambang Turyono; Drajad Adhyaksa; Mirma Fadjarwati; Drg. Ida Lidia Sirnawati; Uji Naruji; Andhy Krisnapati; Ahmad Bazury; Saikam; Nova Trianda Saputra; Khossan Katsidi PGL Khossan; Syachrul; Eni Maulani Saragih; Budi Rachmat Kurniawan; Marcelina Indung Andriani; Neneng Rahmi Nurlaili; Sherny Kojongian; M. Sujasman; Joresmin Nuryadin; Edi Santoni; Rosmen; Edy Sumarno; Heriyadi; Satriawan Sulaksono; Mohammad Reza Pahlevi;
Baca Juga: Anggota DPD Anggap MoU Pengusutan Dana Desa Jadi Tameng bagi Koruptor
Lalu, Sentot Lamidi; Piator Simbolon; R. Dharana Herlambang Parikesit; Upik Rosalina Wasrin; Herman Sudianto; Gathot Harsono; Mulyatno Wibowo; Mulyadi Supardi Alias Hua Ping; Rosna; Joko Soegiarto; Fristo Yan Presanto; Yanuar Rheza Muhamad; Feriyanto Mayulu; Jusuf Harun; Amin Pakaya; Danar Bata; Nilla Mokodongan; Wendi Leo Heriawan; Yocie Gusmen; Kamaludin; Sugiharto; Irman; Budy Hartono; Budi W Inata; Mohammad Ripai; Tommy Sumardi; Ade Suhaya; Tasiya Soemadi; Danny Cahyono; D. Sidhi Widyawan; Yaya Purnomo; Andi Irfan Jaya.
Selain itu, terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik; dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Tidak hanya itu, terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah memenuhi persyaratan yakni Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2) telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Narapidana tindak pidana korupsi yang menerima remisi umum 2021 antara lain, Sutrisno; Dedi Iskandar; Azhar Pandapotan; Trirarisani; Marzuki; Drh. Rizal; Ni Luh Nyoman Hendrawati; Ida Bagus Susila; Herman Husodo; Ade Pasti Kurnia; Andi Agustinus; Bambang Turyono; Drajad Adhyaksa; Mirma Fadjarwati; Drg. Ida Lidia Sirnawati; Uji Naruji; Andhy Krisnapati; Ahmad Bazury; Saikam; Nova Trianda Saputra; Khossan Katsidi PGL Khossan; Syachrul; Eni Maulani Saragih; Budi Rachmat Kurniawan; Marcelina Indung Andriani; Neneng Rahmi Nurlaili; Sherny Kojongian; M. Sujasman; Joresmin Nuryadin; Edi Santoni; Rosmen; Edy Sumarno; Heriyadi; Satriawan Sulaksono; Mohammad Reza Pahlevi;
Baca Juga: Anggota DPD Anggap MoU Pengusutan Dana Desa Jadi Tameng bagi Koruptor
Lalu, Sentot Lamidi; Piator Simbolon; R. Dharana Herlambang Parikesit; Upik Rosalina Wasrin; Herman Sudianto; Gathot Harsono; Mulyatno Wibowo; Mulyadi Supardi Alias Hua Ping; Rosna; Joko Soegiarto; Fristo Yan Presanto; Yanuar Rheza Muhamad; Feriyanto Mayulu; Jusuf Harun; Amin Pakaya; Danar Bata; Nilla Mokodongan; Wendi Leo Heriawan; Yocie Gusmen; Kamaludin; Sugiharto; Irman; Budy Hartono; Budi W Inata; Mohammad Ripai; Tommy Sumardi; Ade Suhaya; Tasiya Soemadi; Danny Cahyono; D. Sidhi Widyawan; Yaya Purnomo; Andi Irfan Jaya.
Lihat Juga :